Berita Ende

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Ende, WAHLI NTT: Pemda Ketinggalan Zaman

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKTIVITAS - Akivitas galian C di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 3 Juni 2024.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WAHLI) NTT akhirnya berpendapat terkait maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk di Kabupaten Ende. 

Ketua WAHLI NTT, Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi kepada TribunFlores.com, Senin, 3 Juni 2024 menjelaskan, maraknya aktivitas galian C di NTT termasuk di Kabupaten Ende akibat dari pertumbuhan infrastruktur yang semakin menggila yang sumbernya adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang bersifat ekstraktif termasuk galian C. 

"Infrastruktur-infrastruktur yang dibangun di Ende khususnya lagi-lagi tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan misalnya pembangunan-pembangunan yang ada itu kemudian selalu mengabaikan urusan-urusan itu karena simbol yang dinilai dari kemajuan itu hanya infrastruktur toh tapi dampak dari pembangunan dari infrastruktur tidak pernah diperhatikan," jelas Umbu Wulang.

Galian C yang diduga ilegal menurut dia marak terjadi di hampir semua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk di Kabupaten Ende.

Baca juga: Akibat Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Rewarangga Ende, Warga Makan Debu

 

Umbu Wulang menegaskan, pemerintah kabupaten di NTT masih ketinggalan zaman dalam kaitannya dengan pemberlakuan undang-undang karena terminologi galian C itu sendiri sebenarnya tidak dipakai lagi.  

Seharusnya perizinan-perizinan tambang seperti itu, kata Umbu Wulang, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru dan mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada. 

"Saya rasa pertambangan-pertambangan ilegal ini akan terus marak kalau tidak segera diperhatikan oleh pemerintah dalam kurun waktu yang lebih cepat, misalnya Ende itu sebagai salah satu daerah ekspansi ekstraktif untuk kebutuhan infrastruktur di Flores, bukan hanya di Ende toh misalnya infrastruktur geotermal, belum kita bicara soal infrastruktur PLTU, belum kita bicara soal infrastruktur pariwisata yang kemudian basisnya itu ada pada SDA yang ada yang tidak pernah dihitung secara memadai dan soal legalitasnya," ujarnya.

Praktik atau aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal semakin marak karena tidak semua kabupaten/kota di NTT memiliki pengawas lingkungan.

"Kalau dia punya izin, otomatis dia sudah punya AMDAL atau UKL/UPL dalam konteks tambang ini pasti AMDAL kan, kalau maladministrasinya dia belum punya AMDAL dan melakukan pertambangan itukan konsekuensinya lebih besar apalagi misalnya dia sama sekali tidak mengantongi izin atau tidak mengantongi satupun administrasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pertambangan tersebut, tinggal dicek saja izin eksploitasinya itu baru keluar kalau AMDAL nya sudah ada," jelas Umbu Wulang.

 

Baca juga: Mantan Wabup Flotim Kalah Gugatan, Jaksa Sebut Potensi Tersangka Baru Keluarganya Agus Boli

 

Terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya aktivitas galian c yang diduga Ilegal di Kabupaten Ende kepada masyarakat seperti debu yang bertebaran dan rusaknya akses jalan rabat di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Umbu Wulang mengatakan itulah guna AMDAL dan sudah tertuang didalamnya yakni untuk melihat daya dukung dan daya tampung dan ada tidaknya kesepakatan pihak yang melakukan aktivitas tambang untuk tidak merugikan kesehatan masyarakat setempat.

Bahkan, kata dia, pemilik perusahaan tambang harus berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

"Kalau tidak ada AMDAL nya yah konsekuensi ini harus diterima, itulah gunanya AMDAL yaitu untuk menilai apakah perusahaan itu layak atau tidak dalam konteks tidak mencemari melebihi ambang batas, memperhatikan ekonomi masyarakat setempat," tutup Umbu Wulang.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News