Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
TRIBUNFLORES.COM, SOE - Aparat Polres Timor Tengah Selatan melalui Sat Reskrim Unit Tipikor menyerahkan Berkas Tahap I Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi Ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu 12 Juni 2024.
Hal itu setelah pihak Polres TTS melakukan penyidikan panjang terhadap kasus dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) Dana Kapitasi Dinas Kesehatan TA 2014, TA 2015 dan TA 2016 sebesar Rp. 4,6 Miliar.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, SH,MH didampingi Kanit Tipikor Aiptu Harcel Moy dan anggota menjelaskan, setelah melalui tahapan panjang pihaknya hari ini menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi.
Baca juga: Kronologi Oknum ASN BPN Sabu Raijua Tipu Warga hingga Korban Serangan Jantung
"Tahapan yang telah kita lewati di antaranya, pulbaket, puldata, penyelidikan hingga penyidikan. Semua itu memakan waktu yang cukup lama," ujarnya.
Dia menyebut, dua Tersangka dalam kasus ini yaitu dr. Hosiani In Rantau Kause, M.Kes Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Rita M Latole, SKM, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dijelaskan, penyerahan berkas Tahap I dengan dua tersangka tersebut berhasil diserahkan ke Pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan setelah pihaknya selaku penyidik berhasil melengkapi sejumlah petunjuk JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
"Kita melakukan pemeriksaan puluhan saksi, Kepala Puskesmas dan Staf dari 37 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selain itu dikakukan pula pemeriksaan terhadap saksi ahli BPKP Cabang Nusa Tenggara Timur dan Petunjuk lain," terangnya.
Setelah semua berkas dinyatakan rampung lanjutnya, pihaknya menyerahkan berkas Perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
"Dugaan kerugian negara untuk Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Kapitasi TA 2014 hingga TA 2016 sebesar Rp. 4,6 Milyar dari Total Anggaran Rp.15 Milyar untuk tiga tahun anggaran dan berkas tahap I sudah diserahkan. Selanjutnya kita akan melengkapi sejumlah dokumen berdasarkan petunjuk JPU selama 14 hari untuk nantinya langsung menyerahkan berkas Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Ke JPU Kejakasaan Negeri Timor Tengah Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang," bebernya. (din)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News