Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kabupaten Ende pada tahun 2024 mencapai 30 ribu lebih unit dan sebelas ribu diantaranya menunggak pajak kendaraan.
Para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak terindikasi masih terdampak dari pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia termasuk Kabupaten Ende beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilayah Kabupaten Ende, Abdulgani Rasyd Tokan kepada TribunFlores.com, Senin, 24 Juni 2024 pagi.
Baca juga: ASN di Ende yang Miliki Kendaraan Pribadi Diminta Segera Bayar Pajak
Abdulgani Rasyd Tokan mengatakan UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilayah Kabupaten Ende terus melakukan sosialisasi dari kecamatan hingga desa bahkan door to door guna mengingatkan para pemilik kendaraan agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu.
"Kemarin kami baru pulang dari Wewaria dan Maurole minggu ini kami turun lagi ke Moni dengan Wolowaru, itu door to door untuk tagih pajak kendaraan roda dua dan roda empat dengan membawa surat pemberitahuan tagihan pajak (SPPD) kepada yang bersangkutan karena dia menunggak kalau memang bisa dia bayar kami langsung layani," ujar Abdulgani Rasyd Tokan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News