Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I. K., M.H membeberkan kronologi lengkap penemuan jenazah korban bunuh diri berinisial FA (48) di Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa, 9 Juli 2024.
Menurutnya berdasarkan pengakuan kakak korban berinisial MA (saksi) kronologi kejadian bermula pada Selasa, 9 Juli 2024 Pukul 14.00 Wita, saat itu saksi dan FA makan siang bersama. Setelah itu korban memberitahukan bahwa dirinya mengantuk dan ingin tidur.
Setelah itu korban meminta untuk beristirahat di kamar depan rumah saksi. Saat itu juga korban lupa membawa Hpnya. Oleh karena itu sebelum tidur, korban sempat pergi untuk mengambil hpnya dan kembali ke kamar untuk tidur.
Baca juga: Tukang Ojek yang Ditemukan Tewas dalam Rumah di TTS Pernah Alami Gangguan Mental
Dikatakan AKBP I Gusti, saat korban masuk dan tidur di dalam kamar, saksi kemudian melanjutkan untuk beres-beres rumah. Sekira pukul 17.30 Wita, saksi MA ke kamar depan berniat untuk membangunkan korban.
Ketika tiba di depan kamar tersebut, saksi menemukan korban tidak menutup pintu saat tidur. Saksi lalu membuka pintu dan tidak menemukan korban di atas tempat tidur.
Saksi kaget ketika melihat ke arah kanan tepat di dekat lemari dimana korban tidak bernyawa dan tergantung menggunakan tali nilon warna biru.
Saksi kaget dan langsung memanggil suaminya berinisial YN yang sedang memberi makan ternak. Pasca melihat ke lokasi, suami saksi langsung memberitahukan kepada kepala Desa Taitftop dan melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News