Korupsi di Waingapu

Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Tipikor Cadangan Beras Pangan di Waingapu

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka Lerry Peresly Messakh, dan Muhammad Farhan Efendi digiring petugas Kejati NTT.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela 


POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menahan dan menetapkan  dua tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Cadangan Beras Pangan (CBP) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu.


Kedua tersangka tersebut yakni Lerry Peresly Messakh, mantan Kepala Gudang Kambajawa Kantor Cabang Perum Bulog Cabang Waingapu dan Muhammad Farhan Efendi, mantan Petugas operasional gudang Kambajawa Waingapu.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana menyampaikan keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua tersangka tersebut.


“Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : B-2087/N.3/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024,” ujarnya Jumat, 19 Juli 2024.

 

 

Baca juga: Penyidik Kejati NTT Tahan 3 Tersangka Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kabupaten Alor

 

 

 


Keduanya diancam dengan pasal kesatu :

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP 


Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau 

Kedua : 

Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan tipikor ini sebesar Rp. 10.798.221.250. 


“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Kamis, 18 Juli 2024 sampai dengan 20 hari kedepan,” imbuh Raka. (cr19).


 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News