TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Selain melakukan bakti sosial pemeriksaan telinga di sejumlah desa di Kabupaten Flores Timur, Yayasan IJ Kasimo juga berada di Larantuka untuk mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Untuk misi mulia ini, tidak hanya mendatangkan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Kikin Tarigan, ke Larantuka, Yayasan IJ Kasimo juga bekerja sama dengan Institut Keguruan dan Teknologi Larantuka (IKTL) melangsungkan Seminar Nasional dengan tema 'Meningkatkan Kolaborasi Para Pihak kepada Masyarakat Rentan Disabilitas di Wilayah Timur, Menuju Indonesia Emas 2045' pada Jumat, 2 Agustus 2024 di Kampus IKTL.
Ketua Lembaga Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Yayasan IJ Kasimo, Paulina Heni Hayon, berujar seminar tersebut merupakan salah satu upaya Yayasan IJ Kasimo untuk membangun paradigma baru perihal pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Baca juga: Kikin Tarigan Datang ke Larantuka untuk Pastikan Pemenuhan hak Disabilitas
Hal ini menurutnya perlu diketahui oleh para pemangku kebijakan yang bekerja di tengah masyarakat.
Yayasan IJ Kasimo terus berupaya mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat tentang keseteraan, kesempatan dan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Paulina berujar pemerintah telah membuat banyak kebijakan dan aturan tentang pemenuhan hak-hak disabilitas. Akan tetapi, menurut dia, regulasi yang berjubel itu tidak ada manfaatnya bila pelaksanaan di lapangan lemah.
"Kuncinya adalah implementasi," kata Paulina, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: Yayasan IJ Kasimo, Komnas Disabilitas, ADB Nusantara Baksos Pemeriksaan Telinga di Flores Timur
Yayasan IJ Kasimo ingin memastikan semua kebijakan dan aturan itu bisa terlaksana secara baik dan tepat sasaran untuk para penyandang disabilitas.
Dia menyebut beberapa kebijakan dan aturan yang sudah ditelurkan oleh pemerintah untuk memenuhi hak para penyandang disabilitas, seperti Peraturan Pemerintah tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, akomodasi yang layak dalam proses peradilan, aksesibilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.
Ada juga peraturan presiden (Perpres) syarat dan tata cara pemberian penghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan perpres tentang komisi nasional disabilitas.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News