Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Yedi Bolla Warga Desa Onansila, Kecamatan Semau Selatan Kabupaten Kupang selama ini masih menyimpan dua pucuk senjata api rakitan yang diduga peninggalan Jepang.
Beberapa waktu lalu Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, menghimbau warga Desa Onansila asgar segera menyerahkan senpi yang masih disimpan.
Berkat himbauan dari kepolisian serta tokoh mssyarakat setempat akhirnya Yedi dengan sukarela menyerahkan dua pucuk srnjata api tersebut.
Penyerahan dilangsungkan di Mapolsek Semau pada Senin 9 September 2024 oleh Yedi Bolla melalui aparat Desa Onansila yang selanjutnya diserahkan kepada Kapolsek Semau, Iptu Nanang Sudiro.
Baca juga: Paus Fransiskus ke Timor Leste, Henkuieta dan Dilva Terharu dan Bahagia
Dua senpi rakitan itu satunya masih dalam kondisi bagus sementara yang lain dalam kondisi rusak.
Ini merupakan upaya humanis dari Polres Kupang untuk meminimalisir penggunaan senjata api ilegal di Kabupaten Kupang.
Pasalnya beberapa hari lalu pada Sabtu 7 September ada warga di Kabupaten Kupang yang tertangkap tangan menggunakan senjata api rakita
Kasus itu juga telah ditangani Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/POLSEK SEMAU/POLRES KUPANG/POLDA NTT tanggal 7 September 2024.
Baca juga: Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran di Belakang Pasar Alok Maumere
"Kami berharap ini menjadi langkah awal bagi masyarakat lainnya untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," ungkap Kapolres Agung, Selasa 10 September 2024.
Senjata api rakitan tersebut selanjutnya diserahkan ke Polres Kupang untuk diamankan dan dijadikan barang bukti guna kepentingan lebih lanjut.
Kapolres Kupang terus menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senjata api ilegal.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News