Sampah di Labuan Bajo

Kru Kapal di Labuan Bajo NTT Buang Sampah di Dermaga, KSOP Ancam Cabut Sertifikat

Penulis: Berto Kalu
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMPAH - Sampah-sampah dari kapal dibuang di kapal fiber di sekitar Pulau Monyet Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, September 2024.

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akan memberikan sanksi kepada kapal-kapal wisata dan kapal lainnya yang membuang sampah sembarangan di dermaga.

Sanksi tersebut di antaranya mencabut sertifikat kapal hingga tidak akan memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar bagi kapal wisata dan kapal lainnya di perairan Labuan Bajo.

"Apabila pelaku merupakan awak kapal atau nahkoda, maka kapal yang bersangkutan tidak diberikan pelayanan SPB. (Juga) pencabutan sertifikat kapal apabila pelaku merupakan awak kapal," jelas Kepala KSOP Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, Jumat 13 September 2024 malam.

Baca juga: Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Ajak Masyarakat Lokal Kelola Sampah di Labuan Bajo, NTT

 

KSOP Kelas III Labuan Bajo juga akan melakukan tindakan kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni membuat surat teguran, surat peringatan, dan sanksi administratif yang ditujukan kepada pembuang sampah.

"Tergantung tingkat pelanggarannya," kata Stephanus.

Ia menyayangkan rendahnya kesadaran pelaku wisata hingga kru dan nakhoda kapal di Labuan Bajo sehingga sampah dari kapal dibuang di sembarang tempat.

Stephanus meminta setiap kapal yang berkegiatan di dermaga Marina Waterfront dan wilayah perairan Labuan Bajo agar membuang sampah pada kontainer yang telah disediakan di dekat tempat parkir bus KSOP Kelas III Labuan Bajo.

"Berharap adanya kesadaran mereka tentang membuang sampah yang benar," imbuhnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News