Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ende bakal menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Ende 2024, Senin, 23 September 2024 pukul 15.00 WITA di Aula Kantor PSE Ende, Jalan Durian.
Pengundian dan penetapan nomor urut tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ende akan melaksanakan kegiatan Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ende Tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ende, Wilhelmus Hermanto Lose kepada TribunFlores.com, Minggu, 22 September 2024 malam menegaskan, pihaknya melarang paslon membawa masa pendukung dan hanya diperkenankan membawa 25 orang yang tergabung dalam tim pemenangan.
"Dilarang bawa massa tapi diperbolehkan bawa tim pemenangan maksimal 25 orang," tegas pria yang akrab disapa Atho Lose.
Baca juga: Empat Paslon Ditetapkan, KPU Ende Ingatkan Aturan Zona Pemasangan APK Pilkada 2024
Dijelaskan Atho Lose, mekanisme pengundian nomor urut dimulai dari pengambilan nomor antrian oleh calon wakil bupati dari masing-masing Paslon berdasarkan waktu pendaftaran.
Pengambilan nomor antrian ini, jelas dia, untuk menentukan atau menuju pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Ende.
"Untuk mengambil nomor antrian itu berdasarkan waktu pendaftaran, mulai dari yang paling awal sampai paling akhir pada saat pendaftaran, setelah dibuka rapat pleno baru diberikan kesempatan untuk mengambil nomor antrian, dari nomor antrian itu maka selanjutnya dipanggil untuk mengambil undian nomor urut," jelas Hermanto Lose.
Baca juga: KPU Ngada Tetapkan 2 Paslon Pilkada 2024: Andreas-Moses dan Raymundus-Bernadinus
Keempat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Ende sebagai calon tetap dan berhak mengikuti tahapan pengambilan nomor undian yakni:
Erikos Emanuel Rede dan Awaludin – Paket "Era Milenial Erik-Awaludin" yang diusung oleh Partai NasDem, PSI, dan Gerindra.
Laurentius D. Gadi Djou dan Damran Baleti – Diusung oleh koalisi Partai Golkar, Hanura, PKS, dan PAN.
Djafar Ahmad dan Yustinus Sani – Didukung oleh PKB, Partai Gelora, PBB, Partai Buruh, dan Perindo.
Yosef Benediktus Badeoda dan Dominikus Minggu– Diusung oleh Partai Demokrat, PDI-P, Partai Ummat, Garuda, dan PPP.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News