Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Warga Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, mengeluh dan mengadukan PT Menara Armada Pratama ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai Timur atas aktivitas pengerukan untuk pengambilan material di daerah aliran sungai Wae Laku tepatnya di Ikong Kilo, Desa Watu Mori.
Atas diadukan warga ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, pihak PT Menara Armada Pratama langsung merespon dengan memberikan klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur, Kamis 10 Oktober 2024 kemarin.
Hasil klarifikasi itu juga dibuktikan dengan penandatanganan berita acara klarifikasi oleh Direktur PT Menara Armada Pratama Jemmy Imanuel Elim.
Direktur PT Menara Armada Pratama Jemmy Imanuel Elim, ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, Kamis 24 Oktober 2024, menerangkan ada sembilan poin klarifikasi yang diberikannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur.
"Saya sudah menghadap Pak Kadis Lingkungan Hidup Manggarai Timur dan sudah berikan klarifikasi dan hasil klarifikasi itu dibuatkan berita acara juga," terang Jemmy.
Jemmy mengatakan ada sembilan poin klarifikasi pihaknya terkait PT Menara Armada Pratama diadukan warga Desa Watu Mori karena dugaan mereka ada penambangan galian C yang dilakukan oleh PT Menara Armada Pratama di Sungai Wae Laku.
Namun sebenarnya, pengerukan material di lokasi Sungai Wae Laku itu untuk menormalisasi guna mengamankan material yang disimpan di dekat lokasi itu. Poin ini juga sudah disampaikan dalam berita acara klarifikasi itu.
Ada pun klarifikasi itu, terang Jemmy, yakni pertama dugaan awal dan PT Menara Armada Pratama bahwa lokasi sekitar Wae laku merupakan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur.
Ternyata ada beberapa masyarakat Desa Watu Mori ( 12 pemilik lahan) mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka juga, sehingga PT Menara Armada Pratama membeli lahan tersebut dari beberapa masyarakat Desa Watu Mori untuk penempatan Stone Crusher.
Kedua, PT Menara Armada Pratama memperoleh bahan baku berupa batu berpasir dari hasil penjualan oleh masyarakat Desa Watu Mori. Ketiga, dugaan bahwa pengerukan di kali Wae Laku dengan alat berat exavator adalah pengambilan material batu berpasir oleh PT Menara Armada Pratama, tetapi yang sebenarnya pengerukan tersebut untuk normalisasi kali Wae Laku, untuk mengamankan material yang ditampung di sekitar lokasi kali Wae Laku.
Keempat, pada Tahun 2023 ada pembelian ke salah satu pemilik yang belum diketahui pemiliknya karena tidak semua batunya didapat dari kali Wae Laku karena kandungan depositnya terbatas. Karena alat berat kalau sudah masuk kali Wae Laku dan menimbulkan bunyi, maka bunyi alat berat tersebut sudah mengundang perhatian masyarakat sekitar Desa Watu Mori.
Kelima, PT Menara Armada Pratama memanfaatkan tenaga lokal warga Desa Watu Mori untuk mengambil batu di kali Wae Laku. Akan tetapi, kemampuan masyarakat lokal terbatas tidak sepadan dengan kemampuan alat untuk menggiling batu setiap hari sehingga PT Menara Armada Pratama membeli batu di daerah Bondo,
Keenam, PT Menara Armada Pratama melakukan sejumlah pembayaran untuk akses jalan masuk menuju kali Wae Laku. Selain itu, PT Menara Armada Pratama pinjam pakai jalan Desa Watu Mori untuk keluar masuk kendaraan.
Ketujuh, PT Menara Armada Pratama melakukan penyiraman 2 kali sehari (pagi dan Sore) di sekitar lahan milik masyarakat Desa Watu Mori. Dan kedelapan, Tahun 2024, PT, Menara Armada Pratama tidak beroperasi karena tidak ada kegiatan proyek. Serta kesembilan, saat ini PT, Menara Armada Pratama masih menunggu hasil revisi RTRW dari Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News