Pilkada Manggarai 2024

Jelang Pencoblosan, Bawaslu Manggarai Kembali Ingatkan Pemilih ke TPS Wajib Bawa KPT Elektronik

Penulis: Robert Ropo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIA GATHERING - Ketua Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah (tengah), Komisioner KPU Manggarai Rikardus Jemi Pentor (kiri) dan Komisioner Bawaslu Manggarai Yohanes Manasye, saat temu media di Ruteng, Jumat 27 Oktober 2023.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUNFLORES.COM, BORONG-Pemilih yang hendak menggunakan hak pilihnya ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 wajib membawa serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dokumen kependudukan lainnya berupa biodata kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 26 November 2024.

Manah menerangkan, hal ini berdasarkan pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS bersangkutan, pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Pindahan.

Baca juga: Ikuti Tryout Akbar UTBK SNBT 2025 Skolla dan Tribunnews Saat Liburan Semester, Ini Cara Daftar

Karena itu, Manah menegaskan, dalam hal penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih tersebut dapat menggunakan Biodata Penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, atau E-KTP berbentuk digital yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukan identitas seseorang secara akurat.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pemilih yang hendak ke TPS agar membawa serta identitas kependudukan yang sah berupa E-KTP atau Biodata Penduduk. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News