Pilkada Lembata 2024

LBH Aldiras Minta Semua Pihak di Lembata Patuh Pada Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Hermanus Haron Tadon mengatakan peluncuran Mars dan Maskot Pilkada Lembata Tahun 2024 dengan moto Ta'an Tou, Ayo Memilih untuk Lembata.

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Sekretaris LBH Aldiras Elias Kaluli Making mengingatkan bahwa pada H-1 Pilkada lembata, harusnya tidak ada lagi tindakan kampanye baik itu dalam bentuk lisan, tulisan maupun penyebaran informasi dalam bentuk lain, baik secara langsung maupun menggunakan sarana media sosial.

Tetapi sayangnya di beberapa grup WA, masih ada oknum tim pendukung yang dengan tau dan mau atau dengan sengaja, menyampaikan pesan yang bersifat kampanye.

Melalui kesempatan ini Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Keadilan dan Kebenaran Anti Kekerasan (LBH Aldiras) sebagai Ormas yang konsen dengan masalah-masalah kebenaran, keadilan dan demokrasi menghimbau beberapa hal berikut :

Pertama, kepada pada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata dan Tim Pendukung pasangan Calon  Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT, Tim Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lembata untuk taat asas dan tahan diri untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang.

Masa tenang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye, berlaku selama 4 hari atau dimulai sejak tanggal 24 Nopember 2024 hingga hari pencoblosan di tangal 27 Nopember 2024. Masa tenang, bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Baca juga: Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Mimika Papua Tengah Nyasar di KPU Ngada 

Kampanye di luar jadwal, merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pada pasal 187 ayat 1 Undang-undang Pilkada.

Kedua kepada Bawaslu Kabupaten Lembata, agar melakukan pengawasan ketat, tidak saja pengawasan di lapangan tetapi juga pengawasan di media-media sosial. Fakta di beberapa grup whatsapp, masih terdapat pesan kampanye dari beberapa oknum tim pendukung pasangan calon Guburnur dan Wakil Gubernur juga oleh oknum tim pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata.

Menariknya, sebaran pesan kampanye di beberapa WAG Lembata itu terdapat di dalamnya orang-orang Bawaslu sebagai anggotanya, dimana mestinya pesan kampenye dihari tenang melalui WAG sudah cukup untuk dijadikan temuan dan layak untuk diproses hukum, tanpa perlu menanti laporan masyarakat. 

Bila pelanggaran dimasa tenang ini tidak disikapi atau tidak dijadikan temuan oleh Bawaslu Lembata, maka kita patut pesimis kalau Bawaslu mampu menanggani pelanggaran-pelanggaran Pilkada lainnya yang mungkin dampak pelanggarannya lebih besar dan merugikan pasangan calon pun merugikan masyarakat lembata.

Ketiga, kami menghimbau seluruh masyarakat lembata untuk  tetap tenang dan menjaga kondusifitas wilayah tempat tingal masing-masing. Manfaatkan masa tenang ini sebagai masa untuk merefleksikan pilihan.

Hindari hal-hal perbuatan yang berpotensi merusak dan menghancurkan nilai moral demokrasi, budaya dan adat. Tolak pengaruh negative, tolak godaan politik uang, jangan terpanncing dengan isu primordial. 

Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani yang dipandang mampu membawa perubahan dimasa depan. Ingatlah bahwa ketika salah menjatuhkan pilihan, akan berdampat kesengsaraan selama 5 tahun. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News