TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Usai Pilkada serentak 27 November 2024 lalu, penghitungan suara atau real count terus diperbaharui terus berjalan melalui situs pilkada2024.kpu.go.id.
Situs ini dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyajikan data penghitungan suara berdasarkan Publikasi Form Model C Hasil. Melalui situs ini masyarakat atau publik mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seperti perolehan suara paslon yang berlaga di Pilkada NTT dari gubernur, calon wali kota hingga calon bupati tiap kabupaten kota di NTT.
Untuk mengetahui hasil real count Pilkada 2024 seluruh wilayah Indonesia versi KPU, masyarakat dapat mengakses pilkada2024.kpu.go.id:
Baca juga: Pilkada 2024, Ketua KPU Ende Sebut Data C Salinan Sudah Masuk 100 Persen ke Sirekap
Pertama, pilih jenis pemilihan (gubernur/wali kota/bupati)Kedua, jika memilih Pemilihan Gubernur, klik provinsi yang ingin dilihat hasil real count-nya.
Ketiga, jika memilih Pemilihan Bupati/Wali Kota, klik provinsi lalu kabupaten/kota yang ingin dilihat hasil real count-nya.
Keempat, nantinya seluruh hasil real count Pilkada 2024 akan muncul pada halaman tersebut hingga per TPS.
Kelima, perlu diketahui, publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Hingga Jumat (29/11/2024) progres unggah dokumen C Hasil di pilkada2024.kpu.go.id sebagian besar di atas 90 persen.
Baca juga: Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi Sebut Pemkot Terbuka Terima Kritikan Tingkatkan Pelayanan Publik
Penetapan Hasil Rekapitulasi
Penetapan hasil rekapitulasi suara tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam aturan itu tertulis, pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024 mendatang.
Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman Pemenang Pilkada
Pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:
Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih
Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Gubernur terpilih
Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih. Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024, berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pada pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News