Berita Ngada

Berproses Sejak 2016, Desa Persiapan Golo Riung Menuju Desa Definitif di Kabupaten Ngada

Penulis: Charles Abar
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ngada, Yohanes Donbosko Ponong.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM,BAJAWA- Desa Persiapan Golo Riung, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada dalam pembahasan menuju desa defenitif tahun 2024. Hal ini sedang dibahas dalam Ranperda DPRD Kabupaten Ngada bersama Pemkab Ngada.

Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngada Yohanes Donbosko Ponong menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan menjadi Desa yaitu di Desa Persiapan Golo Riung-Kecamatan Riung sedang berlangsung.  

Desa Golo Riung merupakan pemekaran dari Kelurahan Benteng Tengah sejak 2016 yang saat ini belum defenitif,  karena di tahun 2016 Kelurahan Benteng Tengah-Kecamatan Riung mekar dua wilayah Desa yaitu Desa Persiapan Kota Raja dan Desa Persiapan Golo Riung.  Adapun Desa Persiapan Kota Raja sudah definitif pada tanggal 26 September tahun 2022. 

"Sedangkan Desa Persiapan Golo Riung belum definitif, karena amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, pasal 49 ayat (3) bahwa perubahan status kelurahan menjadi desa dapat seluruhnya atau sebagiannya menjadi Desa dan kelurahan," terang Bosko dalam sidang I  paripurna V pada Kamis, (21/11/ 2024) lalu.

Baca juga: Daftar 24 Gunung Api di NTT : Tipe, Status dan Lokasinya

 

 

Anggota DPRD Dapil Riung dan Riung Barat ini menjelaskan bahwa, pada tahun 2022 pemerintah bersama DPRD Ngada menetapkan dua buah Ranperda yaitu Perda Ngada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan desa ada 48 desa baru yang definitif dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelurahan menjadi desa dan dari Kelurahan ada 7 Desa baru, minus Desa Persiapan Golo Riung. 

"Pada tahun 2022 ada 55 desa baru yang definitif, di mana 48 desa baru yang merupakan pemekaran dari desa dan 7 desa merupakan pemekaran dari kelurahan," terang Bosko Rabu (4/12/2024) siang.

Ketua Fraksi Amanat-Demokrat DPRD Ngada ini juga menjelaskan, pembahasan Desa Persiapan Golo Riung ini telah menyita waktu karena desa ini sudah berproses sejak awal dengan lima puluh lima desa lainnya di Kabupaten Ngada.

 "Dari aspek teknis dan regulatif, Desa Persiapan Golo Riung sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa," jelas anggota DPRD Ngada periode kedua ini.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Flores Hari Ini Rabu 4 Desember 2024, Sebagian Wilayah Hujan

Menurut Bosko, sejalan dengan persidangan I DPRD Ngada tentang pembahasan APBD Ngada 2025, pemerintah bersama DPRD Ngada sudah memasukkan salah satu agenda dalam materi waktu dan jadwal persidangan I yaitu pembahasan perubahan status sebagian kelurahan menjadi desa dan kelurahan. 

Terhadap Ranperda ini, Bapemperda DPRD Ngada sudah memasukkannya dalam program pembentukan peraturan daerah pada tahun 2024, sudah ada pembahasan bersama di internal Bapemperda bersama pemerintah, dan semua Fraksi di DPRD Ngada sudah menyatakan persetujuan pembahasan Ranperda ini.

 "Semua fraksi menyatakan setuju, agar setelah kementerian dalam negeri mengeluarkan kodefikasi terhadap Desa ini, pemerintah segera melakukan komunikasi dengan DPRD agar segera kita agendakan penetapan Ranperda ini menjadi Perda". Tegas Bosko, sembari mengingatkan pemerintah.

Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News