Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT, memutuskan hukuman 3,6 tahun hingga 14 tahun penjara bagi 12 pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Vonis hukuman dalam kasus yang menimpa korban berinisial PLS (16) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Flores Timur.
Salah satu pegiat kemanusian Flores Timur, Noben da Silva, cukup terkejut dengan vonis tersebut. Menurutnya, vonis 14 tahun lebih berat dari deretan kasus pada waktu-waktu sebelumnya.
Noben mengapresiasi putusan 14 tahun yang dapat memberikan efek jerah agar tak terjadi lagi kasus-kasus serupa. Terlebih Flores Timur tahun 2024 marak dengan kasus pelecehan.
Namun di sisi lain, perlu diterapkan keadilan bagi kedua belah pihak. Para pelaku rentang usia 20-23 tahun itu masih punya masa depan ketimbang harus berlama-lama menghabiskan masa mudanya dalam jeruji besi.
"Putusannya lebih berat dari yang pernah terjadi sebelumnya. Kasus-kasus seperti kali lalu itu 4-7 tahun. Ini sampai 14 tahun. Jadi menurut saya, perlu juga ada aspek keadilan bagi pelaku. Bukan kita mau mengabaikan korban, tidak, tapi lihat dari sisi kemanusiaan juga," ucapnya, Senin, 16 Desember 2024.
Noben menambahkan, vonis yang dijatuhi ini berbeda dari prediksi. Biasanya, melalui kuasa hukum/advokat yang membela perkara, vonis paling berat diperkirakan 10 tahun.
"Yang pernah terjadi itu kurang lebih 7 atau bisa 10 tahun. Satu sisi memberikan efek jerah, tapi harus ada pertimbangan lain yang menyangkut rasa kemanusiaan," ucap Noben.
Noben berharap adanya peran aktif orangtua dalam memantau anak perempuan, berkaca dari kasus PLS yang tak dicari keluarga meski sudah berhari-hari tak ada di rumah.
"Harus selalu pantau, entah anak kandung atau tinggal bersama keluarga sejak kecil. Ini pentingnya pengawasan orang tua. Kita tak mempersalahkan anak, tapi juga orangtua," tukas Noben.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News