Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat, mengamankan dua orang pengemis berkostum badut yang meminta-minta uang di perempatan lampu merah langka kabe, Labuan Bajo, NTT, Jumat (31/01/2025).
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong mengatakan dua orang yang diamankan adalah Sudirman dan Rangga Putra. Sudirman berperan sebagai badut sedangkan Rangga sebagai pendamping.
"Minta-minta, tujuannya cari uang dengan mengenakan pakaian badut. Keduanya berasal dari Nusa Tenggara Barat. Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas," ujar Yeremias.
Yeremias menyebut aksi minta-minta uang dengan mengenakan kostum badut baru pertama kali terjadi di Labuan Bajo.
Baca juga: Disabilitas dan Balita di Desa Oebelo Terjebak Banjir
Tindakan dua pria itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 pasal 29 tentang ketertiban umum atau Trantibum.
Dalam pasal itu, lanjut dia, setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
Dua pria Bima itu dikenakan sanksi administratif berupa pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Selanjutnya, mereka dikembalikan ke daerah asalnya," jelasnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News