Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Lembaga Perlindungan Anak NTT Kawal Transparansi Sidang Eks Kapolres Ngada

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SERAHKAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman saat mengenakan baju tahanan. Saat itu Penyidik Kepolisian Polda NTT menyerahkan Fajar Lukman ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 11 Juni 2025.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Atta, S.H.,M.H. memberikan tanggapannya terkait digelarnya sidang perdana kasus pelecehan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma di Pegadilan Negeri Kupang, Senin (30/6).

Ia menyampaikan bahwa dimulainya sidang ini maka membuka mata publik bahwa ini adalah sebuah kejahatan seksual yang perlu dikawal secara bersama. 

"Dimulainya sidang ini, membuka mata publik bahwa ini menjadi sebuah kejahatan seksual yang perlu dikawal secara bersama, harapan kami jaksa atau hakim menerapkan pasal sesuai yang diharapkan, kita kawal agar proses ini menjadi transparan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Delapan Uskup Tiba di Flores Timur Ikut Perpas XII Regio Nusa Tenggara

 

 

Ia juga mengatakan esepsi yang dilakukan penasehat hukum Fajar Widyadharma merupakan haknya sebagai terdakwa namun pihaknya mengharapkan sudah boleh dilakukan esepsi jika sudah ada bukti secara jelas dan tertulis serta keterangan dari saksi. 

"Silahkan dan boleh-boleh saja, itu merupakan hak dari terdakwa dalam mengusakan untuk esepsi namun kita sangat mengharapkan bahwa dilakukan esepsi tetapi sudah ada bukti-bukti secara jelas dan tertulis serta bagaimana keterangan dari saksi-saksi. Saya kira itu sudah sangat jelas ada bukti saja," ungkap Veronika

Veronika berharap bahwa proses persidangan ini dapat dilakukan hingga pada sidang putusan yang terakhir. 

"Proses ini kita berharap sampai pada sidang putusan yang akhir," tambahnya.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News