Berita Sikka

BREAKING NEWS : Jasa Covid 749 Nakes RSUD Maumere Sudah Dibayar Hari Ini

“Pembayaran dilakukan setelah kami melakukan penyesuaian data sesuai dengan aturan yang berlaku

|
Penulis: Nofri Fuka | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-TIM KELUARGA
POSE - Foto Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago dan Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, periode 2025-2030. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Manajemen RSUD dr. T.C. Hillers Maumere telah menyelesaikan pembayaran jasa Covid-19 kepada 749 tenaga kesehatan (nakes) untuk periode Maret 2020 hingga Desember 2021 pada 27 Agustus 2025.

Direktur RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, dr. Clara Yosefina Francis, saat dikonfirmasi oleh TribunFlores.com, menjelaskan bahwa seluruh pembayaran telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing tenaga kesehatan yang berhak menerima.

“Pembayaran dilakukan setelah kami melakukan penyesuaian data sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini kami lakukan dengan sangat cermat agar tidak terjadi kekeliruan,” jelas dr. Clara.

Pembayaran ini menjadi bagian dari tanggung jawab manajemen rumah sakit dalam menghargai dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

 

Baca juga: Manajemen RSUD Maumere Segera Bayar Jasa Covid-19 Setelah Semua Data Valid

 

 

Menurut dokter Clara, pembayaran jasa Covid-19 ini menggunakan Peraturan Bupati Sikka Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan Pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Sikka Nomor 39 tahun 2014 tentang Pedoman Pengaturan Jasa Pelayanan Pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere. 
 
Peraturan Bupati tersebut telah mengatur tata cara pergitungan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan pada RSUD Maumere, juga berlaku untuk perhitungan dan pembagian jasa pelayanan pasien Covid-19. 

"Pembagian jasa Covid-19 tidak seperti pembagian jasa pelayanan lain pada umumnya. Jasa Covid-19 ini pembagiannya khusus sehingga orang-orang yang berperan pada saat itu mereka harus mendapatkan hak sesuai kinerja saat itu pada posisinya," jelasnya.

Berdasarkan Perbub lama itu, kata Clara, manajemen rumah sakit harus memverifikasi data nakes yang bertugas di setiap ruangan selama 19 bulan pada Maret 2020-Desember 2021. Pihak verfikasi membutuhkan waktu untuk memastikan data rekam medik agar pembayaran tepat sasaran. 

"Kami harus membuka data untuk 19 bulan layanan Covid-19 cukup banyak, jadi harus dilihat dari bulan ke bulan, pelayanan apa saja, pasien siapa saja, yang dilakukan apa saja per pasien, dokternya siapa, perawatnya siapa, yang tugas bersih siapa dan kami harus lihat kembali data itu,"terangnya. 

Terkait target pembayaran jasa Covid-19 yang dibayar pada Juli 2025, Clara mengungkapkan data penerima jasa itu dalam tahap crosscheck sehingga membutuhkan tambahan waktu satu hingga dua minggu. 

"Memang cukup sulit tapi sekarang sudah tahap crosscheck data dan pasti tidak lama lagi jasa Covid 19 dibagikan. Kita juga ingin semua ini selesai, uangnya ada. Dan saya mau pastikan data itu ada dan valid. Sehingga yang mereka melayani pada saat itu betul-betul mendapatkan haknya," ujar Clara.

"Kami bayar pakai data bukan pakai rasa. Data harus ada untuk kami bayarkan jasa Covid-19 karena berbasis kinerja. Jangan sampai salah bayar, kurang bayar. Pembayaran langsung ke rekening masing-masing, kalau masuk ke rekening masing-masing paling tidak harus benar,"

Selain itu Clara menegaskan, bahwa manajemen RSUD Maumere tidak menahan jasa Covid 19. Pihaknya sudah berusaha untuk mencari jalan keluar untuk segera menyelesaikan hak para nakes yang harusnya dibayar pada saat direktur sebelumnya. Mengingat ia menjabat sebagai direktur rumah sakit mulai tahun 2022.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved