Berita Ende
Penyerapan Anggaran Desa di Ende Baru 24 Persen, Kadis PMD Ungkap Penyebabnya
Realisasi penyerapan anggaran desa di Kabupaten Ende tahun ini masih sangat rendah. Kadis PMD Ende Ungkap penyebabnya.
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Realisasi penyerapan anggaran desa di Kabupaten Ende tahun ini masih sangat rendah.
Data dan informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM menyebutkan hingga menjelang akhir bulan September 2025, progres penyerapan baru mencapai 24 persen.
Hal ini disebabkan masih banyaknya persoalan dalam penyelesaian pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi desa oleh kepala desa dan jajarannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu persoalan utama adalah belum rampungnya penetapan dokumen perencanaan desa.
Di antaranya, Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Perdes RPJMDes) Perubahan yang seharusnya sudah ditetapkan pada Mei 2025.
Baca juga: Sekolah Sulit Akses Internet, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Ende Lihat Anggaran Tahun Depan
Namun hingga kini, baru 222 dari 255 desa yang menyelesaikannya. Artinya, masih ada 33 desa yang belum menetapkan dokumen tersebut.
Kondisi serupa juga terjadi pada dokumen Perdes Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Perubahan yang semestinya sudah ditetapkan pada Agustus.
Sampai saat ini, baru 76 desa yang telah menetapkan, sementara 179 desa lainnya belum.
Lebih parah lagi, Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan tahun ini baru ditetapkan oleh 12 desa dari total 255 desa.
Sementara untuk penyusunan dokumen RKPDes Tahun 2026 yang seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September, hingga saat ini semua desa baru sebatas melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) penyusunan dokumen tersebut.
Selain itu, dari sisi kelembagaan desa, progres legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga masih minim.
Hingga saat ini, baru 126 desa yang memiliki BUMDes berbadan hukum. Padahal keberadaan BUMDes sangat penting sebagai pendorong ekonomi desa.
Tak hanya itu, pembentukan Tim Pembina Posyandu juga belum maksimal. Dari 255 desa, baru 5 desa yang memiliki tim tersebut.
Minimnya penuntasan dokumen administrasi dan legalitas kelembagaan desa ini tentu menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende, Adrianus Yosafat Muda yang diwawancarai TribunFlores.com, Jumat (26/9/2025) membenarkan kondisi tersebut.
Menurut mantan Camat Wolojita ini, penyebab utama keterlambatan sejumlah dokumen administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban administrasi desa oleh kepala desa dan jajarannya yakni soal ketaatan dalam menyelesaikan tahapan dan proses.
"Banyak desa yang rata-rata dalam pelaksanaannya belum mengacu kepada regulasi, jadi banyak desa yang terlambat, proses RKPDes, APBDes kan sudah terjadwal semua," ungkap Adrianus.
Selain masih banyak pemerintah desa yang dinilai tidak taat jadwal penyelesaian administrasi, laporan keuangan dari bendahara desa juga kerap ditunda.
"Yang berikut juga terkait pengelolaan keuangan, inputan bendahara desa kemudian user Siskeudes Desa ini suka tunda akhirnya tidak terekam di Siskeudes bahwa sudah terealisasi, yang berikutnya mungkin terkait koordinasi, rentang kendali, pemdes selama ini langsung ke kabupaten, jarang melalui Camat, kali ini saya kembalikan semua harus melalui Camat untuk semua proses supaya lebih ideal," kata dia.
Terkait keterlambatan yang berimbas terhadap rendahnya penyerapan anggaran desa itu, lanjut Adrianus, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende belum memberikan sanksi tegas namun terus mendorong agar secepatnya diselesaikan.
Ia juga menjelaskan, jika RPJMDes belum diselesaikan, maka akan berimbas juga terhadap keterlambatan perampungan dokumen RKPDes dan APBDes.
"Nah ini kita percepatan melalui Camat dan kita dorong terus, yang utama sebenarnya SDM sih, dan ini berimbas ke pencairan dana desa karena kalau APBDes itu belum dilakukan perubahan, belum lakukan inputan di aplikasi kan tidak bisa cair, kan begitu," tandas Adrianus.
Untuk mempercepat penyelesaian dokumen-dokumen tersebut, Dinas PMD Kabupaten Ende melakukan penguatan tim kecamatan. Selain itu, Dinas PMD juga membuka rumah belajar pemberdayaan.
"Jadi siapa saja boleh datang kesana, orang kecamatan, orang desa untuk belajar, karena memang saya indikasinya banyak yang tidak paham atau karena kita punya mental, teman-teman desa dan kecamatan malas baca aturan," pungkas Adrianus. (Bet)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.