Polisi Aniaya Warga Ende

Oknum Polisi di Ende Aniaya Disabilitas Hingga Tewas Dibawa ke Kupang

Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende (35) yang merupakan penyandang disabilitas

Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
PELAKU - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. 

 

 

 

Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam). 

Ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, sebelumnya, Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan. 

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH," jelas AKBP Joni Mahardika. 

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, yang mana korban dan pelaku sama-sama hadir pada acara baptis di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur. 

Konferensi pers terkait kasus tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.

"Pesta miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah saksi Tarsius Tura alias Ius. Pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong disini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," terang Kapolres Joni Mahardika. 

Bripda Bripda Oschar melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah. 

Pada saat korban sudah terjatuh di tanah, pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kin korban. 

Kemudian di tempat kedua yakni di Jin Prof W Z Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan tepatnya di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samaria, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai pipi kini korban yang mana pada saat itu korban sementara duduk diatas sepeda motor hingga korban terjatuh bersama sepeda motornya ke tanah. 

Pada saat korban terjatuh, pelaku mengambil parang dari belakang badan korban menggunakan tangan kanan dan membuangnya kearah belakang. 

Setelah itu, pelaku kembali memukul korban menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang mengenai rahang pipi kin korban yang sementara masih dalam posisi tertidur di tanah. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved