Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Garap Paksa di Ende

BREAKING NEWS : Seorang Ayah di Ende NTT Garap Paksa Anak Kandung 3 Kali 

Seorang ayah di Ende Nusa Tenggara Timur tega melakukan hal itu kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS : Seorang Ayah di Ende NTT Garap Paksa Anak Kandung 3 Kali 
TRIBUNFLORES. COM/HO-HUMAS POLRES ENDE
KONFERENSI PERS - Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata memimpin langsung konferensi pers Senin (9/3/2026). Pada kesempatan itu, Kapolres menyebutkan seorang ayah melakukan garap paksa terhadap anak kandungnya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang ayah di Ende Nusa Tenggara Timur tega melakukan hal itu kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur.
  • Polisi kini sudah menahan pria yang sehari-hari bekerja buruh harian lepas itu
  • Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Perbuatan bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ende.

Kali ini, seorang pria berinisial DM yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Ende tega garap paksa anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali di rumahnya sendiri di wilayah Kecamatan Ende Tengah.

Kasus ini kemudian berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ende berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT tertanggal 1 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/80/III/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 2 Maret 2026.

Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H.,M.Tr.Opsla saat konferensi pers pada Senin (9/3/2026), menyatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan seorang pria erinisial D.M, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas sebagai tersangka dalam kasus amoral tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Kompolotan Pembobol Sekolah di Ende, 2 Pelaku Anak di Bawah Umur

Periksa Saksi-saksi

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali di rumahkorban yang beralamat di Kecamatan Ende Tengah," ungkap AKBP Yudhi Franata.

Dijelaskannya, peristiwa pertama terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, kemudian kembali terjadi pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita dan yang terakhir pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 Wita.

Aksi bejat DM dilakukan di dalam kamar korban saat situasi rumah sedang sepi.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain. 

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni F.B., D.G., Y.T., dan Q.I.

"Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini," ujar AKBP Yudhi Franata.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain, 1 potong baju kaos lengan pendek warna abu-abu, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong baju kaos lengan pendek warna oranye dan
1 potong celana pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Ende guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Yudhi Franata.

Ia juga mengimbau agar masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved