MBG di Ende
Kajari Ende Sebut Belum Ada Perintah untuk Periksa Progam MBG di Daerah
Kajari Ende menyatakan belum ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa pelaksanaan program Makan MBG
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KAJARI-ENDE-Kepala-Kejaksaan-Negeri-Kajari-Dr-Subagio-Gigih-Wijaya-SH-MH.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kajari Ende, Subagio Gigih Wijaya, menyatakan belum ada perintah dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah, termasuk Kabupaten Ende.
- Tokoh masyarakat Ende, Yustinus Sani, meminta Kejaksaan Agung menginstruksikan Kejati dan Kejari melakukan investigasi pelaksanaan MBG hingga ke daerah.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H., menyatakan hingga saat ini belum ada perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah, termasuk di Kabupaten Ende.
Hal tersebut disampaikan Subagio Gigih Wijaya kepada TribunFlores.com pada Selasa (9/6/2026).
"Sejauh ini belum ada. Nanti kita lihat perkembangannya, tetapi sejauh ini memang belum ada," ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, pascapenetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, masyarakat mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program BGN hingga ke tingkat daerah.
Baca juga: Siswa SMKN 6 Detukeli Ende Belum Nikmati MBG, Kepsek Usulkan Dikelola Kantin Sekolah
Cegah Praktek Korupsi
Dorongan tersebut bertujuan memastikan tidak terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tingkat kabupaten dan kota.
Hal itu disampaikan oleh Yustinus Sani, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Ende, pada Kamis (4/6/2026) malam.
Menurut Yustinus, langkah penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti di tingkat nasional.
Ia meminta Kejaksaan Agung menginstruksikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proaktif melakukan investigasi terhadap pelaksanaan program MBG di daerah, termasuk di Kabupaten Ende.
"Jangan hanya di tingkat nasional, tetapi Kejagung juga harus menginstruksikan Kejati dan Kejari untuk proaktif melakukan investigasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di daerah, termasuk di Ende," ujarnya.
Yustinus, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite di dua lembaga pendidikan di Kota Ende, mengatakan bahwa selama pelaksanaan program MBG terdapat sejumlah keluhan dari para penerima manfaat, terutama terkait menu makanan yang disajikan.
Meskipun sebagian besar pelajar di Kota Ende telah menerima manfaat program tersebut, menurutnya kualitas menu yang diberikan terkadang belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan pemenuhan gizi.
Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan rendahnya biaya yang dialokasikan untuk setiap porsi makanan.
Selain itu, Yustinus menilai peluang terjadinya penyimpangan dalam pengadaan bahan baku perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.