Kasus Pencurian di Kupang
Polisi Dalami Kasus Pencurian Sapi di Kupang NTT, Diduga Ada Pelaku Lain
Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (15/3/2026) dan membuat warga setempat geger setelah aksi para pelaku diketahui masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/AMANKAN-Tim-Resmob-Satreskrim-Polres-Kupang-berhasil-mengamankan-dua-orang-terduga.jpg)
Ringkasan Berita:
- Dua terduga pelaku pencurian ternak di Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, berhasil diamankan polisi
- Kasus terjadi 15 Maret 2026 dan kini masih dalam pendalaman penyidik
- Polisi menelusuri kemungkinan pelaku lain, dengan jeratan Pasal 477 KUHP.
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
TRIBUNFLORES. COM, OELAMASI - Aparat Satreskrim Polres Kupang masih terus mendalami kasus pencurian ternak (curnak) yang terjadi di Dusun Siumate, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.
Kasus tersebut sebelumnya terjadi pada Minggu (15/3/2026) dan sempat membuat warga setempat geger setelah aksi para pelaku diketahui masyarakat.
Dalam penanganan kasus ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Kupang telah mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial PT alias Pe’u dan UP alias Banus pada Senin (16/3/2026).
Kapolres Kupang AKBP Rudi J.J. Ledo melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Wildan, Selasa, (17/3) mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Pencuri Tembak Sapi Pakai Senapan Angin di Kupang, 4 Pelaku Babak Belur Diamuk Massa
Lapor Polisi
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/III/2026/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT.
Menurutnya, setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Kupang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengetahui secara rinci peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian ternak tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Kasus pencurian ternak tersebut disangkakan dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(nov)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News