Berita NTT
Senator AWK Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan
Wakil Ketua Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI,Angelius Wake Kako (AWK) mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Senator-AWK.jpg)
Laporan wartawan TRIBUN FLORES.COM, Ryan Nong
TRIBUN FLORES.COM,WAINGAPU-Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan hingga saat ini masih terkatung-katung.
Bersama dengan RUU Badan Usaha Milik Desa yang sama-sama diusulkan pada 17 Desember 2019 oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), progres pembahasan RUU tersebut jalan di tempat.
Dua RUU usulan DPD RI tersebut termasuk dalam 33 Rancangan Undang Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Wakil ketua Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), mengkritisi pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang ia nilai sangat lambat dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Kontingen PON XX Papua Dilepas Pemprov NTT
Menurut dia, satu dari dua RUU yang mendesak bagi DPD adalah RUU Daerah Kepulauan. Dirinya menyesalkan progress RUU Daerah Kepulauan di parlemen yang bahkan belum masuk ke pembahasan tingkat I. Padahal, Surat Presiden (Surpres) sudah keluar sejak Mei 2020.
"Februari 2020 yang lalu, kita mengharapkan agar Pemerintah segera keluarkan Surpres. Tapi ketika itu sudah keluar, kok pembahasan hingga September tahun ini masih jalan di tempat?" kata Angelius, Sabtu 18 September 2021.
Menurut AWK, pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut tertunda maka semakin lama keterbelakangan di daerah kepulauan dibiarkan.
RUU Daerah Kepulauan sangat penting didorong karena pembangunan di provinsi kepulauan tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan.
Baca juga: Ini Pesan Gubernur NTT kepada Bupati Lembata dan Sabu Raijua
"Kita butuh sarana dan prasarana bagi masyarakat di daerah kepulauan yang berbeda dengan wilayah daratan. Selain itu perlu dipikirkan juga optimalisasi potensi sumber daya kelautan di provinsi kepulauan yang selama ini belum diakomodir oleh UU yang lain", tegas Senator muda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menyebut Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI telah mengikuti Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI dan Pemerintah untuk mengevaluasi Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2021 di ruang Baleg DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 September 2021 kemarin.
Dalam evaluasi tersebut para pimpinan dari masing-masing lembaga sepakat bahwa di tengah pandemi Covid-19 dan waktu masa sidang yang singkat, rasionalisasi jumlah prolegnas prioritas perlu dipertimbangkan lagi.
Namun persoalan waktu tersebut menurutnya tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda-nunda pembahasan RUU yang sebenarnya sangat urgen.
Baca juga: Pelayanan Masyarakat Polda NTT Segera Punya Pasukan Berkuda
NTT masuk daftar delapan provinsi kepulauan selain Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
"Kalau kita lihat Perpres Nomor 63 Tahun 2020, ada 62 daerah tertinggal yang ditetapkan. 62 daerah tersebut ada dalam 11 provinsi, di mana 4 di antaranya adalah NTB, NTT, Maluku, dan Maluku Utara yang merupakan wilayah kepulauan," terang mantan Ketua Presidium PMKRI itu.