Penemuan Mayat di Kota Kupang
Aliansi Keadilan Baca 6 Tuntutan Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi di Polda NTT
Mereka menegaskan kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, justru menunjukkan indikasi tindak pidana.
Ringkasan Berita:
- Kasus harus ditangani transparan dan profesional, Polda NTT diminta membuka kembali penyidikan dan menurunkan tim investigasi independen.
- Perlindungan bagi korban dan saksi, Keluarga dan saksi harus aman dari tekanan, intimidasi, atau ancaman.
- Keadilan harus ditegakkan segera, Aparat diminta menetapkan tersangka dan masyarakat diajak mengawal proses hukum hingga terang benderang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Keluarga besar Sanu dan Foes bersama Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, terkait penanganan kasus kematian dua remaja, Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes, yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Dalam Pernyataan Sikap bertajuk “Keadilan Tidak Boleh Mati Bersama Korban”, aliansi menilai bahwa penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar prosedur hukum.
Mereka menegaskan bahwa kasus yang semula disebut sebagai kecelakaan lalu lintas tunggal, justru menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana.
“Tragedi ini bukan sekadar kehilangan dua anak muda penuh masa depan, tetapi juga mencerminkan bagaimana keadilan bisa tertunda bahkan terlukai,” demikian bunyi pernyataan resmi Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi.
Baca juga: Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Bukan Kecelakaan, Polda NTT Siap Tetapkan Tersangka November 2025
Keluarga korban bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menyoroti lambannya proses hukum serta dugaan pengabaian bukti penting seperti rekaman CCTV dan kesaksian baru.
Mereka menegaskan, perjuangan selama lebih dari satu tahun telah mengantarkan kasus ini ke Polda NTT melalui laporan resmi bernomor STTLP/B/97/IV/2025/SPKT/POLDA NTT, tertanggal 14 April 2025.
Aliansi menilai, keadilan tidak boleh dibiarkan mati bersama korban dan menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan.
Berikut enam tuntutan resmi Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi:
1. Mendesak Polda NTT segera mengambil alih penuh penanganan kasus dan membuka kembali penyidikan secara transparan dan profesional.
2. Meminta Kapolda NTT dan Kapolri menurunkan tim investigasi independen untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan di tubuh kepolisian daerah.
3. Menuntut perlindungan hukum bagi keluarga korban dan para saksi dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau ancaman.
4. Meminta Komnas HAM dan Kompolnas turun langsung memantau proses hukum kasus ini.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, jurnalis, mahasiswa, dan pegiat keadilan untuk terus mengawal kasus hingga terang benderang.
6. Menuntut aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dan menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut kasus ini tanpa penundaan.
Aliansi menutup pernyataan mereka dengan seruan moral agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan kebenaran ditegakkan bagi korban.
“Kematian Lucky dan Delfi adalah luka bagi keadilan itu sendiri. Kami menolak lupa, kami menolak menyerah. Keadilan untuk Lucky dan Delfi – sekarang, bukan nanti,” tegas pernyataan tersebut.
Bukan Kecelakaan
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan berjanji menuntaskan penyidikan kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes pada bulan November 2025.
Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, saat menerima audiensi keluarga korban dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi di Mapolda NTT, Rabu (12/11/2025) siang.
Audiensi berlangsung setelah massa aksi melakukan orasi selama sekitar 30 menit di depan Mapolda NTT. Sekitar pukul 12.30 WITA, perwakilan keluarga kemudian diterima langsung oleh pihak Polda untuk berdialog terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.
“Mohon dukungan dan kesabaran keluarga. Bulan November ini kami akan memberikan kepastian siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sedang melakukan serangkaian proses penyidikan secara hati-hati dan sesuai SOP,” ujar Kombes Henry di hadapan media dan keluarga korban.
Menurutnya, penyidik telah berkesimpulan bahwa peristiwa yang menewaskan dua remaja tersebut merupakan peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal seperti yang sebelumnya disimpulkan.
Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang menguatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung seperti hasil analisis rekaman CCTV dan barang bukti lain yang telah disita secara resmi.
“Kami sudah menganalisis bukti-bukti, termasuk rekaman yang disampaikan keluarga. Namun karena masih dalam tahap penyidikan, detailnya belum bisa kami buka ke publik. Setelah proses ini selesai, hasilnya akan disampaikan langsung kepada keluarga,” jelasnya.
Kombes Henry juga menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati agar hasil penyidikan tidak cacat hukum ketika diuji oleh jaksa maupun hakim.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyidikan ini sah secara hukum. Karena itu kami mohon dukungan semua pihak agar kasus ini bisa selesai dengan terang benderang,” tambahnya.
Pihak Polda juga membuka ruang komunikasi terbuka dengan keluarga korban untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak-hak keluarga tetap dihormati selama proses hukum berjalan.
“Kami berkomitmen menjaga komunikasi agar tidak terputus. Keluarga adalah bagian penting dari proses pencarian kebenaran, bukan lawan dari kepolisian,” pungkas Kombes Henry.
Sebelumnya, keluarga dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menggelar Aksi Damai di depan Mapolda NTT untuk menuntut percepatan pengungkapan kasus yang sudah berjalan sejak Maret 2024 dan hingga kini belum menetapkan tersangka.(uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/DEMO-DI-POLDA-Keluarga-besar-Sanu-dan-Foes-bersama-Aliansi-Keadilan-untuk-Lucky.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.