Sabtu, 30 Mei 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Ayah Prada Lucky Namo: Satu Permintaan Saya Sudah Dikabulkan 

Ayah dari Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo memberikan tanggapan dan komentarnya seusai mengikuti persidangan dengan agenda

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Ayah Prada Lucky Namo: Satu Permintaan Saya Sudah Dikabulkan 
POSKUPANG. COM/YUAN LULAN
PERIKSA-Pemeriksaan 17 terdakwa yang seluruhnya tercantum dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, di Pengadilan militer III 15 Kupang. (25/11/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ayah dari Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo memberikan tanggapan dan komentarnya seusai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada 17 terdakwa yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kota Kupang, Rabu (10/12/2025). 

Pelda Christian Namo mengatakan bahwa salah satu permintaannya pemecatan sudah dikabulkan meskipun proses persidangan masih terus berlanjut. 

Namun, ia berharap adanya hukuman mati bagi para terdakwa yang menurutnya itu juga merupakan permintaanya bagi para terdakwa yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia pada awal Agustus lalu.

Baca juga: Petani Kesulitan Karena Saluran Irigasi Wae Dangi Ranamese di Manggarai Timur Tertimbun Material

 

"Puji Tuhan dan terima kasih tuntutan pemecatan sudah ada. Terima kasih kepada semua yang sudah mendukung saya sebagai ayah Lucky, tinggal satu yang saya kejar, hukuman mati," katanya sembari berurai air mata. 

Didampingi salah satu tim penasehat hukumnya yakni Cosmas Ola S.H yang juga memberikan tanggapan terkait dari hasil persidangannya pada hari ini. 

Cosmas memberikan apresiasi dan memberikan hormat terhadap proses pengadilan yang sedang berlangsung dan memiliki harapan besar terutama kepada majelis hakim. 

Ia juga menyampaikan bahwa ada peluang terhadap keputusan tersebut terutama dari pihak keluarga terkait kemungkinan adanya peluang untuk menaikkan tuntutan yang dipaparkan oleh para oditur.

Ia menyakini majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan karena semua perbuatan para terdakwa adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.

"Ini bukan peradilan umum ya, ini militer. Jadi ini satu komando, satu komando artinya semua harus mendapatkan hukuman dan perlakuan yang sama," kata Cosmas.

Sebagai kuasa hukum dari ayah Prada Lucky, ia menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Karena ini dilakukan bukan satu kali tapi berulang-ulang kali dan dilakukan oleh terdakwa dan juga atasan Prada Lucky Namo," tambahnya. 

Pelda Christian Namo juga menambahkan ia akan menempuh sampai ke tahap maksimal. 

"Saya akan menempuh sampai yang paling maksimal. Otopsi akan saya lakukan, ingat hukuman saya cuman dua. Saya sudah dapat, tinggal satu, ingat baik-baik," katanya. (ria/vel)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved