Berita Kota Kupang
Polisi Bubarkan Pesta Warga di Kampung Paradiso, Kota Kupang
Polsek Kota Lama menghentikan pesta warga di Kampung Paradiso, Oesapa Barat, setelah aduan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/BUBARKAN-PESTA-Personel-piket-Polsek-Kota-Lama-Polresta-Kupang-Kota-bubarkan-pesta-warga.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polsek Kota Lama menghentikan pesta warga di Kampung Paradiso, Oesapa Barat, setelah aduan masyarakat.
- Polisi memberi imbauan secara sopan, penyelenggara langsung menghentikan acara, situasi kembali aman.
- Masyarakat diminta aktif menjaga ketertiban dan melaporkan gangguan melalui Call Center 110.
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Personel piket Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, membubarkan pesta warga di Kampung Paradiso, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (9/2/2026) dini hari.
Pembubaran dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian atas aduan masyarakat yang masuk melalui Call Center Polresta Kupang Kota 110.
Aduan tersebut terkait adanya aktivitas pesta yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga sekitar.
Setibanya di lokasi, personel Polsek Kota Lama langsung memberikan imbauan secara humanis kepada penyelenggara pesta agar segera menghentikan kegiatan.
Baca juga: Kejari Kota Kupang Ungkap Alasan Tahan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay
Hentikan Semua Acara
Imbauan tersebut diterima dengan baik, dan penyelenggara langsung menghentikan seluruh rangkaian acara, sehingga situasi kembali aman dan kondusif.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Piket Polsek Kota Lama turun membubarkan pesta di Kampung Paradiso, Oesapa Barat, atas aduan masyarakat melalui Call Center 110. Situasi aman dan terkendali,” ujar AKP Rachmat Hidayat.
Ia menegaskan, jajaran Polsek Kota Lama akan terus merespons setiap aduan masyarakat dengan cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 pasti kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban umum dan menghormati lingkungan sekitar dalam setiap kegiatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polresta Kupang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui Call Center 110.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman, damai, dan tertib, sehingga tidak menimbulkan gangguan maupun ketidaknyamanan bagi orang lain, khususnya tetangga kita sendiri,” pesan AKP Rachmat Hidayat. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News