Berita Lembata
Kejari Lembata Setor Uang Hasil Korupsi Pembangunan Puskesmas Wairiang Di Bean
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lembata telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lembata telah melakukan penyetoran uang hasil tindak pidana korupsi dalam perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Aula Kejaksaan Negeri Lembata
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lembata Moh Risal Hidayat menjelaskan sebelumnya penanganan perkara Paket Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025, Terpidana Johansyah selaku penyedia dengan putusan uang pengganti sebesar Rp1.016.828.313,00 (satu miliar enam belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang dirampas untuk Negara.
Adapun jumlah uang sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) tersebut sebelumnya berupa barang bukti yang telah disita dari Terpidana oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata pada saat tahap Penyidikan.
Baca juga: Pengamat Politik Undana Tentang Polemik Kenaikan Tunjangan DPR RI: Susah Diterima Akal Sehat
"Sehingga dari jumlah uang tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 6518 K/PID.SUS/2025 tanggal 26 Juni 2025 disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," katanya.
Oleh karena itu, Terpidana JOHANSYAH masih memilki tanggungjawab kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebesar Rp826.828.313,00 (delapan ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) Subsidair 2 (dua) tahun penjara.
Penyetoran tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan salah satu prioritas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, di samping menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku.
Penyetoran ini diharapkan dapat menjadi pengingat kepada seluruh pihak bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Kejaksaan akan terus berupaya maksimal dalam melakukan penindakan, penegakan hukum, dan pemulihan aset negara demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Injil Katolik Hari Jumat 29 Agustus 2025 dan Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Pengamat Politik Undana Tentang Polemik Kenaikan Tunjangan DPR RI: Susah Diterima Akal Sehat |
![]() |
---|
Launching Kafe No Limits Hadirkan Konsep Romantis, Family dan Kolaborasi UMKM di Kupang |
![]() |
---|
Prajurit Satgas Pamtas Lakukan Pengamanan Intensif di Desa Inbate Pasca Bentrok di Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.