Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Terdakwa Achmad Thariq Singajuru Minta Maaf, Terdakwa Made Juni : Kami Mendidik dan Membina

Ia mengatakan bahwa dalam tindakannya tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai saksi Prada Richard Bulan.

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK 
TERDAKWA - Terdakwa Achmad Thariq Al Qindi Singajuru Meminta Maaf dan Belangsungkawa Kepada Prada Richard dan Prada Lucky, Selasa (28/10).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Selfiani Baki Wukak 

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Salah satu terdakwa penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru menyampaikan ucapan belangsungkawa atas meninggalnya Prada Lucky dan penyampaian permintaan maaf kepada Prada Richard atas tindakan yang dilakukan. 

“Pertama-tama, kami mengucapkan belasungkawa, kami juga belum pernah mengucapkan secara langsung sehingga kami turut berdukacita atas adik kami sendiri juga, yaitu anggota kami juga di batalyon binaan kami juga,” ungkap Achmad. 

Ia juga menyampaikan permohon maaf kepada Prada Richard Bulan atas perbuatan yang dilakukannya bersama 16 terdakwa lainnya.

Baca juga: Prada Richard Sebut Ia dan Korban Dipaksa Telanjang dan Dioles Pakai Cabai oleh Terdakwa 

 

“Kami akan bertanggung jawab atas apa yang kami lakukan,” ungkap Achmad.

Terdakwa delapan yakni Made Juni juga menyampaikan permintaan maaf kepada saksi satu yakni Prada Richard Bulan.

Ia mengatakan bahwa dalam tindakannya tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai saksi Prada Richard Bulan.

“Semata-mata yang kami lakukan adalah mendidik dan membina,” kata terdakwa Made.

Namun, terdakwa Made Juni juga menanyakan beberapa pertanyaan kepada Prada Richard termasuk pemberian makanan kepada saksi dan korban Prada Lucky.

Prada Richard pun menjawab mengiyakan bahwa betul sempat diberikan makanan oleh terdakwa Made Juni dan sempat dirawat.

Terdakwa Achmad Thoriq juga memberikan pertanyaan kepada Prada Richard terkait saat diborgol dan diajak berbicara oleh Achmad Thoriq pada tanggal 28 Juli 2025 lalu.

Prada Richard menjawab bahwa ia dan Prada Lucky menceritakan apa yang kami takuti dan mengaku berbohong.

Para terdakwa yang berjumlah 17 orang yakni Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Adrian Dadi, Avner Yeterson Nubatonis, Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Limrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Besi, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal bantal, Yohanes Viani Lli, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S. Tr. (Han), Yulianus Rivalsi Ola Baga hadir di persidangan hari kedua terkait penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 lalu. 

Persidangan yang memasuki hari kedua ini menampilkan sejumlah saksi dari Prada Richard yang merupakan saksi yang juga sempat mendapatkan penganiayaan bersama Prada Lucky hingga orang tua kandung Prada Lucky. 

Persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita menyita perhatian masyarakat, sejak pagi hingga malam ruang persidangan dipadati oleh keluarga Prada Lucky, awak media hingga masyarakat yang ingin menyaksikan sidang yang bersifat terbuka ini. (ria)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved