Jumat, 1 Mei 2026

Berita Ende

DLH Ende Minta KLH Perpanjang Waktu Pemanfaatan TPA Rate di Ende Selatan

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende mendapatkan sanksi administratif penutupan TPA Rate karena praktik open dumping.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Albert Aquinaldo | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto DLH Ende Minta KLH Perpanjang Waktu Pemanfaatan TPA Rate di Ende Selatan
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
TPA RATE - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rate di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende. 
Ringkasan Berita:
  • DLH Kabupaten Ende minta perpanjangan penggunaan TPA Rate sampai TPA baru, Bheramari, siap digunakan.
  • TPA Rate sebelumnya mendapat sanksi akibat open dumping dan sampah medis, tapi progres penutupan delapan langkah sudah terlihat.
  • Untuk TPA Bheramari, disiapkan anggaran Rp 5 miliar dan tambahan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari Kota Ende.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo 

TRIBUNFLORES.COM, ENDE - Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Lingkungan Hidup meminta perpanjangan waktu pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rate di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup hingga TPA Bheramari di Kecamatan Nangapanda siap digunakan.

Permintaan perpanjangan waktu pemanfaatan TPA Rate tersebut karena berdasarkan hasil evaluasi melalui kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup terdapat progres penanganan delapan langkah penutupan TPA.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende mendapatkan sanksi administratif penutupan TPA Rate karena praktik open dumping dan temuan sampah medis yang melanggar aturan.

Baca juga: Dugaan Temuan Rp 7 Miliar, Anggota DPRD Ende Sukri Abdullah: Saya Tidak Mau Kembalikan

Rp 5 Miliar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanis Se menjelaskan, TPA Bheramari di Kecamatan Nangapanda, Pemda Ende mendapat alokasi sebesar Rp 5 miliar yang salah satunya digunakan untuk pembayaran ganti rugi lahan.

"Setelah 67 tahun kita berhasil memiliki TPA sendiri milik pemerintah, untuk TPA Bheramari ini kami akan tindak lanjuti dengan pengiriman proposal, DED, dan dokumen pendukung lainnya ke balai untuk selanjutnya diproses pembangunannya melalui DIPA Kementerian PU, jadi kurang lebih dalam waktu satu tahun ini proses pembangunan akan dilakukan oleh PU," jelas Kanis Se.

Dengan pertimbangan ini, DLH Kabupaten Ende mengajukan perpanjangan pemanfaatan TPA Rate.

Meski saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Kementrian Lingkungan Hidup  namun berdasarkan hasil diskusi bersama tokoh masyarakat dan masyarakat Kelurahan Tanjung, Senin (5/1/2026) telah disepakati untuk melanjutkan pemanfaatan TPA Rate.

Tambahan Sarana Penunjang

Kanis Se juga mengatakan, untuk optimalisasi pemanfaatan TPA Bheramari, harus ada penambahan kendaraan operasional untuk mengangkut sampah dari Kota Ende menuju TPA Bheramari yang berjarak kurang lebih 12 km.

"Dari jumlah delapan yang saat ini, kami mengajukan tambahan 4-5 buah mobil, dan sesuai informasi dari Pak Bupati bahwa akan ada penambahan beberapa kendaraan operasional sampah di tahun 2026 ini," kata dia. (Bet)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved