Kasus Pencurian di TTU
Kasus Pencurian Uang di TTU, Polisi: Diambil Pembantu Kios
Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Kota Kefamenanu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TEMUI-PEMILIK-KIOS-Pemimpin-Regu-Patroli-Samapta-2-Polres-TTU-IPDA-Jack-Yohanes.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pedagang kios di Kefamenanu, Timor Tengah Utara, melaporkan kehilangan Rp5 juta melalui Call Center 110 Polri.
- Polisi yang dipimpin IPDA Jack Yohanes melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa uang diambil oleh pembantu kios.
- Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang, lalu kasus diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi polisi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian di Kota Kefamenanu.
Uniknya, kasus pencurian tersebut berhasil diungkap berkat pengaduan yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Laporan pengaduan tersebut pertama kali disampaikan seorang pedagang kios di kawasan Terminal Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT, Kamis,12/3/2026 sore. Hal ini menegaskan fungsi vital Call Center 110 Polri.
Pengaduan masyarakat di Kabupaten TTU kini mendapat tempat. Warga bisa memperoleh bantuan dari aparat kepolisian Polres TTU tanpa harus mendatangi Kantor Polres TTU melalui Call Center 110.
Baca juga: Seorang Ayah Bacok Anak Kandung di Sainoni TTU, Korban Alami Luka Parah
Uang 5 Juta Hilang
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 13 Maret 2026, Pemimpin Regu Patroli Samapta 2 Polres TTU, IPDA Jack Yohanes mengatakan, upaya pengungkapan kasus ini bermula ketika Call Center 110 Polres Timor Tengah Utara menerima laporan dari seorang pedagang kios di Terminal Kota Kefamenanu.
Pedagang itu mengaku kehilangan uang sebesar Rp 5.000.000.
Usai menerima laporan dari masyarakat tersebut, petugas piket 110 kemudian meneruskan informasi kepada Regu Patroli Samapta 2 Polres TTU yang saat itu tengah melaksanakan patroli presisi.
Dikatakan IPDA Jack, di bawah pimpinannya, tim kemudian bergerak bergerak menuju lokasi kejadian. Setelah tiba di lokasi, petugas menempuh sejumlah langkah.
Tim meminta keterangan dari orang-orang yang berada di sekitar kios. Mereka juga meminta keterangan para pekerja yang bekerja di tempat usaha tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, petugas menemukan indikasi bahwa uang tersebut diambil oleh salah satu pembantu kios," ungkapnya.
Tim Patroli Samapta Polres TTU melakukan langkah preventif dengan memediasi pemilik kios dan pekerja yang terindikasi melakukan aksi pencurian itu. Terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga pelaku juga bersedia untuk mengembalikan semua uang milik korban. Dukungan patroli presisi yang responsif memungkinkan setiap laporan warga dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
"Kita sudah upayakan langkah mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian secara kekeluargaan," ucapnya.
IPDA Jack menegaskan, Polres TTU terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Pasalnya, Call Center 110 telah membuktikan penyelesaian masalah secara cepat dan kondusif. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google New