Berita Manggarai Barat
Balai Perhutanan Sosial Kupang Bimtek Untuk Fasilitator Perhutanan Sikka
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di Hotel Jayakarta, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Hilarius Ninu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Balai Perhutanan Sosial Kupang, Nusa Tenggara Timur memberikan bimbingan teknis fasilitator perhutanan sosial pada lokasi Forest Programme (FP) V, Kabupaten Sikka dan sosialisasi updating project implementation manual (PIM) FP V.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari di Hotel Jayakarta, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat mulai Kamis (18/9/2025) sampai Sabtu (20/9/2025).
Kepada TRIBUNFLORES.COM, Kepala Perhutanan Sosial Kupang, Erwin menyampaikan melalui bimtek mampu meningkatkan kapasitas para pendamping di lapangan.
"Harapan pendamping ini bisa mandiri, lalu sasarannya ke kelompok perhutanan sosial yang sudah mendapatkan SK dari Kementerian kehutanan," tutur Erwin.
Baca juga: Pariwisata Religi dan Spiritualitas Asia Disoroti Saat Konferensi Internasional Ruteng
Dikatakan, Kabupaten Sikka memiliki 24 kelompok perhutanan sosial (KPS), yang mendapatkan hak legal selama 35 tahun.
"Jadi tidak memiliki. Dia tetap kawasan hutan tapi masyarakat bisa mengolah untuk mendapatkan hasil, untuk meningkatkan ekonomi mereka," ujarnya.
Diketahui, para pendamping yang hadir saat kegiatan ini sebanyak 19 pendamping.
Kegiatan tersebut didanai dari pihak luar negeri yakni dari Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW), sebuah bank pembangunan di Jerman yang kerjasama dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Setelah kegiatan ini, pengelolaan hutan harus tetap Lestari, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari hutan tersebut, bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, kita bisa meningkatkan PAD kedepannya," kata Erwin.
Erwin mengungkapkan, saat ini jumlah pendamping kelompok perhutanan sosial se - NTT, ada 400 yang sudah mendapat Surat Keputusan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ondi Siagiat mengatakan kelompok perhutanan sosial bisa terlibat juga dalam Koperasi Desa Merah Putih.
Kata dia, saat ini 80.000 lebih Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk dengan akta pendirian atau notaris.
Ondi menerangkan, kekuatan sebuah koperasi itu ada dua unsur yakni anggota, dan potensi yang ada.
"Pertama itu adalah anggota. Karena pemilik koperasi itu adalah anggota. Kedua, kekuatan koperasi itu adalah potensinya. Oleh karenanya kelompok perhutanan sosial ini juga merupakan kelompok yang potensi untuk bisa mendukung aktivitas koperasi," paparnya.
Dirinya berharap antara Koperasi Desa Merah Putih dan kelompok perhutanan sosial bisa mendukung potensi ekonomi masyarakat.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.