Berita Manggarai Barat

Penerimaan Retribusi Sampah Manggarai Barat Tembus Rp 2,2 M per September 2025

"Retribusi sampah paling banyak itu Rp 1,1 M dari kapal di Pelabuhan. Termasuk Pelni, Ferry, Dharma

TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande. 

"Setelah dibagi, maka kita akan temukan jumlah kubikasinya. Jika sudah didapatkan besaran kubikasinya, akan dikalikan dengan Rp 980.000 sebagai tarif wajib retribusi sampah per kubikasi," jelas Vinsensius.

Kadis Vinsensius menyampaikan semua hotel di Labuan Bajo, sudah terdaftar sebagai wajib restribusi sampah di Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk wajib retribusi sampah bagi rumah tangga, Vinsensius menyampaikan dihitung berdasarkan daya meteran listrik.

"Meteran 450 kWh, dikenakan Rp 3.000 per bulan. Meteran 900 kWh sampai 1.300 kWh, kenanya Rp 13.000 per bulan. Untuk yang 2.000 kWh sampai 5.000 kWh kenanya Rp 27.000. Sedangkan di atas 5000 kWh dikenakan Rp 49.000," kata Vinsensius.

Kata dia, saat ini pihak DLHP Manggarai Warga Barat bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah, sedang berusaha untuk mendaftarkan kembali wajib restribusi sampah bagi masyarakat.

"Jadi kita berbasis pelayanan. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar kan diri sebagai wajib retribusi sampah, untuk dilayani sampah rumah tangganya silahkan datang ke kantor DLHP Manggarai Barat, bawa serta KTP," ujar Kado Vinsensius.

Kantor DLHP Manggarai Barat terletak di Jalan Daniel Daeng Nabit, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamata Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved