Berita Manggarai Barat
Rokok Ilegal Masih Beredar di Labuan Bajo Manggarai Barat, Ini Ciri-Cirinya
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama ( PBC Ahli Pertama) Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong menyampaikan ciri-ciri
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Ricko Wawo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kristoforus-Lirong.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama ( PBC Ahli Pertama) Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Lirong menyampaikan ciri-ciri rokok yang tergolong rokok ilegal.
Hal tersebut ia sampaikan kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin (20/10/2025), untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Banyak temuan dari Bea Cukai Labuan Bajo terkait rokok ilegal beredar di tengah masyarakat dan masih dijual di kios-kios.
"Ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, rokok polos ( rokok dengan tidak dilekati pita cukai). Kedua, rokok dilekati pita cukai palsu," ujarnya.
Kris menuturkan, rokok dilekati pita cukai bekas ( pita cukai bekas pakai dari bungkus rokok lain) juga masuk kategori rokok ilegal. Rokok dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Kecewa Dengan Pemda Flores Timur, Warga Segel Rumah Sakit Pratama Solor
Contohnya, pita cukai jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dilekatkan untuk jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) pita cukai untuk isi 12 batang dilekatkan di rokok isi 16 atau 20 batang.
"Rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan personalisasi. Seperti rokok yang dilekati pita cukai yang bukan pita cukai pabrik rokok tersebut," ujar Kris.
Kepada masyarakat, Kris menyarankan kepada masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena kandungan di dalam rokok ilegal adalah bahan dasar yang down grade.
"Kepada pedagang dari distributor sampai pedagang eceran agar tidak menjual rokok ilegal karena di samping terlibat dalam kasus pidana sebagai akibat konsekuensi hukum dan merugikan penerimaan negara karena ada hak-hak negara yang dilarikan atau tidak dibayarkan," ujar Kris.
Dirinya menyampaikan kepada masyarakat yang memgetahui adanya praktek jual beli rokok ilegal, untuk segera menghubungi petugas bea cukai Labuan Bajo di nomor +62 821-4475-6649 atau mendatangi kantor bea cukai Labuan Bajo di Jalan Mutiara, Kampung Ujung, Kelurahan Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. (moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News