Viral di Medsos

Viral Jangkar Kapal Wisata Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Ini Respon KSOP

Video yang memperlihatkan jangkar kapal wisata merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

TRIBUNFLORES.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR VIDEO PELAKU WISATA DI LABUAN BAJO
JANGKAR KAPAL- Tangkapan layar video dari seorang pelaku wisata di Labuan Bajo yang menunjukan jangkar kapal wisata merusak terumbun karang di Pulau Sebayur, Manggarai Barat, NTT. 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Video yang memperlihatkan jangkar kapal wisata merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, viral di media sosial. 

Insiden tersebut mendapat perhatian publik. Menanggapi insiden itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut jika telah menerima laporan resmi dan bukti yang valid.

“Saya sampaikan terhadap pelanggaran kerusakan lingkungan, yang pertama harus ada bukti, kemudian harus ada laporan,” ujar Stephanus saat ditemui, Senin (27/10/2025).

Menurut Stephanus, pemeriksaan terhadap dugaan perusakan terumbu karang menjadi kewenangan aparat penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Baca juga: Kunjungan Turis Asing ke Labuan Bajo Meningkat, Wisatawan Domestik Menurun

 

 

“Karena mengenai kerusakan lingkungan itu menurut pendapat saya adalah fungsi mereka (Gakkum KLHK),” katanya.

Ia menambahkan, KSOP Labuan Bajo menyesalkan insiden tersebut. Namun, berdasarkan peta yang dimiliki KSOP, Pulau Sebayur Kecil tidak termasuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

“Setelah ada tindak lanjut dari mereka (Gakkum KLHK), dan mereka melapor ke KSOP bahwa benar ada pelanggaran dan kemudian benar ada kapal yang bisa dibuktikan untuk dilakukan penindakan, maka berdasarkan permintaan dari Gakkum KLHK kami akan melakukan tindakan-tindakan untuk kapal itu,” tegasnya.

Stephanus juga tidak menutup kemungkinan pencabutan izin berlayar kapal wisata dengan nama Apik ituapabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved