Kasus Pencabulan di Manggarai Barat

Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Warga Ndoso Mangggarai Barat Dilaporkan ke Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur

TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
KETERANGAN-Pengambilan keterangan korban di Polres Manggarai Barat 

 

Ringkasan Berita:
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani perkara persetubuhan
  • Terlapor seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
  • Korban dalam kasus ini adalah YAI (17), yang diketahui merupakan keponakan dari pelaku AJ.

 

 

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales 

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan terlapor seorang pria berinisial AJ (44), warga Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Perkara ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, Regina Mimus, melalui Laporan Polisi Nomor :LP/B/167/X/2025/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT, tanggal 21 Oktober 2025.

Korban dalam kasus ini adalah YAI (17), yang diketahui merupakan keponakan dari pelaku AJ.

Menurut keterangan dari pihak pelapor, peristiwa ini terjadi sejak tahun 2023, ketika korban yang saat itu masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMP kelas VIII dititipkan untuk tinggal di rumah terlapor AJ karena kedua orang tuanya bekerja di Kalimantan.

 

 

 

Baca juga: Pengadilan Militer Kupang: 31 Saksi Sudah Diperiksa Dalam Kasus Kematian Prada Lucky

 

 

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved