Kasus Pencabulan di Manggarai Barat

Setubuhi Ponakan Hingga Hamil, Warga Ndoso Mangggarai Barat Dilaporkan ke Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat saat ini tengah menangani perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur

TRIBUNFLORES.COM/HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
KETERANGAN-Pengambilan keterangan korban di Polres Manggarai Barat 

 

 

Setelah sekitar satu bulan tinggal di rumah terlapor, pelaku mulai merayu dan membujuk korban hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila terhadap korban. 

Sejak saat itu, pelaku diduga berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban di rumahnya maupun di rumah seorang kerabat bernama MM di Kampung Raca, Desa Golo Keli, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat.

Terakhir kali, perbuatan tersebut dilakukan pada 17 Agustus 2025 di salah satu hotel di Ruteng,Kabupaten Manggarai.

Akibat perbuatan tersebut, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan.

Kasi Humas Polres Manggarai Barat IPDA Hery Suryana membenarkan bahwa penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat saat ini telah menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

 “Benar, saat ini penyidik sedang menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelapor adalah ibu kandung korban, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kini dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujar IPDA Hery Suryana, Senin (10/11/2025) malam.

Lebih lanjut, IPDA Hery menjelaskan bahwa terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dan menindak tegas segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya.

Polres Manggarai Barat juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum. (moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved