Berita Manggarai Barat
Pemda Manggarai Barat Tegaskan WFH Bukan Hari Libur, Sanksi Tegas Siap Diberikan
Gusty menjelaskan, pengawasan dilakukan secara ketat melalui sejumlah mekanisme. Pertama, absensi digital ASN
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Bagian-Organisasi-Sekretariat-Daerah-Gusty-Aidin.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkab Manggarai Barat menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN bukan merupakan hari libur, melainkan tetap disertai pengawasan ketat.
- Pengawasan dilakukan melalui absensi digital aplikasi SMD serta koordinasi kerja berbasis teknologi seperti Zoom dan WhatsApp di setiap unit kerja.
- ASN wajib siaga selama jam kerja, responsif terhadap komunikasi, dan bijak bermedia sosial, dengan ancaman sanksi mulai dari teguran hingga evaluasi kinerja jika melanggar.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO – Pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ditegaskan bukan sebagai hari libur.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Gusty Aidin, kepada TribunFlores.com, Jumat (10/4/2026), menyampaikan bahwa pemerintah tetap menerapkan skema pengendalian dan pengawasan baik untuk WFH maupun Work From Office (WFO).
“Pemerintah tetap membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO,” ujarnya.
Gusty menjelaskan, pengawasan dilakukan secara ketat melalui sejumlah mekanisme. Pertama, absensi digital ASN tetap berjalan melalui aplikasi Seber Mai Duat (SMD) yang dikelola Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Manggarai Barat.
Baca juga: Sopir Travel Ruteng dan Lembor Sempat Konflik, Polsek Lembor Manggarai Barat Mediasi
Kedua, koordinasi kerja tetap dimaksimalkan melalui pemanfaatan teknologi informasi seperti Zoom dan grup WhatsApp pada masing-masing unit kerja.
ASN Wajib Siaga
Dalam aspek pengawasan, Pemkab Manggarai Barat juga menetapkan tiga ketentuan utama bagi ASN yang bekerja dari rumah. Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, sanksi tegas akan diberikan.
Pertama, ASN wajib siaga selama jam kerja penuh, dengan ponsel aktif dan dapat dihubungi serta responsif terhadap panggilan maupun pesan.
Jika tidak merespons dua kali panggilan atau pesan, akan diberikan teguran lisan.
Tidak merespons dalam waktu sekitar lima menit tanpa alasan yang jelas akan dikenai teguran tertulis, dan pelanggaran berulang dapat berujung pada evaluasi kinerja serta sanksi administratif.
Selain itu, ASN yang sedang WFH tetap dapat dipanggil untuk WFO apabila terdapat kebutuhan dinas yang mendesak.
Ketiga, ASN diwajibkan bijak dalam menggunakan media sosial serta tetap fokus pada pekerjaan selama jam kerja.
Sementara itu, pantauan TribunFlores.com pada hari pertama pelaksanaan WFH menunjukkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manggarai Barat tetap beroperasi seperti biasa dan melayani masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, KK dan akta.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Sopir Travel Ruteng dan Lembor Sempat Konflik, Polsek Lembor Manggarai Barat Mediasi |
|
|---|
| Di Labuan Bajo, Manggarai Barat Semua Orang Bisa Jualan Paket Tour Tanpa Ada Kontrol |
|
|---|
| Demo di Manggarai Barat Diwarnai Aksi Bagi Sembako oleh Demonstran di Depan Kantor Pertanahan |
|
|---|
| BREAKING NEWS : Masyarakat Pakai Pita Merah Putih Demo di Kantor BPN Manggarai Barat |
|
|---|
| Tiga Wisatawan Jerman Ditelantarkan Agen Perjalanan di Labuan Bajo Manggarai Barat |
|
|---|