Kasus Pencurian di Manggarai
Polisi Ciduk Pria yang Curi Power Amplifier di Kampus Unika St Paulus Ruteng
Polres Manggarai melalui Unit Jatanras mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus cepat terungkap.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Gordy Donovan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/AMANKAN-WST-terduga-pelaku-pencurian-di-Kampus-Unika-St-Paulus-Ruteng.jpg)
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil mengamankan WST (28) terduga pelaku tindak pidana pencurian di lingkungan Kampus UNIKA St Paulus Ruteng.
Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP GST Putu Saba Nugraha, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 22 Oktober 2025.
Putu menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/X/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 16 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh Yohanes F.R. Paleng (28), Koordinator Umum pada Yayasan UNIKA St. Paulus Ruteng, yang bertindak atas nama pihak kampus.
Baca juga: Unika Ruteng dan Universitas Politeknik Salesiana Ekuador Bangun Jembatan Dialog Antaragama
Putu menerangkan, atas laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai Timur langsung bergerak cepat dan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, terduga pelaku WST memasuki area Kampus UNIKA St. Paulus Ruteng melalui pagar tembok bagian samping kampus. Setelah berhasil masuk, pelaku berkeliling di sekitar area kampus dan mengamati sejumlah ruangan.
Setelah menemukan ruangan sound system yang berisi peralatan elektronik, pelaku berusaha masuk namun mendapati pintu terkunci. Ia kemudian kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari kampus untuk mengambil sebuah linggis.
Sekitar pukul 00.00 Wita, pelaku kembali ke lokasi dan membongkar pintu ruangan tersebut menggunakan linggis. Dari dalam ruangan, pelaku mengambil 1 (satu) unit power amplifier merek Ashley V-36000 warna hitam, yang kemudian disembunyikan di salah satu kamar kos milik temannya. Teman pelaku tidak mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil kejahatan.
Keesokan harinya, pihak kampus mendapati pintu ruangan rusak dan satu unit power amplifier hilang. Barang tersebut diketahui baru dibeli sekitar dua bulan sebelumnya dengan nilai sekitar Rp17.000.000,-. Mengetahui kejadian tersebut, pihak Yayasan UNIKA St. Paulus Ruteng segera melaporkannya ke Polres Manggarai.
Proses Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa terduga pelaku sempat menawarkan barang hasil curiannya kepada orang lain. Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan WST di rumahnya di Gang Piton (Hombel), Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan terduga pelaku juga turut diamankan barang bukti (BB) yakni 1 unit power Amplifier merek Ashley V-36000 warna hitam. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Putu mengatakan, Polres Manggarai melalui Unit Jatanras mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini cepat terungkap.
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra, S.I.K. mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. (rob)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News