Berita Manggarai

LPSK Gandeng DPR RI Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di NTT

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan tentang tugas, fungsi

TRIBUNFLORES.COM / PETRUS CHRISANTUS GONSALES 
Kegiatan Sosialisasi LPSK di Ruteng, Kabupaten Manggarai. 

Terdapat tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayah NTT seperti kondisi geografis, keterbatasan fasilitas layanan, serta masih kuatnya stigma terhadap korban seperti korban kekerasan seksual.

Untuk itu, Anggota DPRD RI Fraksi PDI Perjuangan, sekaligus Wakil Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira mendorong adanya penguatan layanan perlindungan saksi korban di wilayah NTT.

"Masyarakat harus bisa lebih berani bersaksi agar proses hukum dapat berjalan lebih adil. Sebagai mitra kerja, kehadiran LPSK penting karena masyarakat bisa menjangkau akses keadilan seperti pemberian perlindungan, penggantian kerugian, rehabilitasi medis, psikologis, perlindungan hukum, dan sebagainya," ungkap Andreas.

Dalam kesempatan yang sama, Gabriel Goa menekankan dalam paparannya bahwa edukasi dan pencegahan sejak dini sangat penting sebagai benteng pertama perlindungan anak. 

Gabriel juga menegaskan dukungan dalam memperkuat sosialisasi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menyediakan rumah aman, anggaran memadai, serta layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan reintegrasi bagi korban.

LPSK saat ini telah memiliki kantor perwakilan di Kupang serta 68 Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di berbagai daerah di NTT guna memperkuat layanan di lapangan. 

Melalui kegiatan di Ruteng, LPSK menegaskan tekadnya untuk memperluas jangkauan perlindungan dan memastikan setiap korban, khususnya anak dan perempuan, mendapatkan keadilan serta pemulihan yang bermartabat. (moa)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved