Rabu, 10 Juni 2026

Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka

Kantor Pertanahan Sikka Jelaskan Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah

“Pemecahan bidang tanah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membagi atau mengelola tanahnya

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Sikka Jelaskan Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah
TRIBUNFLORES.COM/HO-KANTOR PERTAHANAN SIKKA
Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengajak masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan layanan Pemecahan Bidang Tanah, salah satu layanan pertanahan yang cukup sering diajukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, hibah kepada anggota keluarga, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan kawasan perumahan. 

Ringkasan Berita:
  • Kantah Sikka mengajak masyarakat memahami prosedur pemecahan dan pemisahan bidang tanah.
  • Pemecahan menghasilkan sertipikat baru, sedangkan pemisahan hanya memisahkan sebagian bidang tanah.
  • Informasi layanan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau Kantah Sikka.
 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka mengajak masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan layanan Pemecahan Bidang Tanah, salah satu layanan pertanahan yang cukup sering diajukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, hibah kepada anggota keluarga, penjualan sebagian tanah, maupun pengembangan kawasan perumahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka, Herman A. Oematan, S.SiT., menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses pembagian satu bidang tanah yang telah terdaftar dan memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang tanah baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

“Pemecahan bidang tanah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membagi atau mengelola tanahnya sesuai kebutuhan. Setelah proses pemecahan selesai, setiap bidang hasil pemecahan akan memiliki identitas dan sertipikat sendiri sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak,” jelas Herman A. Oematan.

Pemecahan bidang tanah dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah. Bidang tanah yang dipecah tetap mempertahankan status hak yang sama dengan bidang tanah asalnya. 

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Ajak Masyarakat Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

 

 

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam proses pemecahan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran lapangan untuk menentukan batas-batas bidang tanah baru sesuai permohonan pemohon. 

Setelah seluruh tahapan administrasi dan pengukuran selesai, akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru untuk masing-masing bidang hasil pemecahan, sedangkan sertipikat induk akan dinyatakan tidak berlaku dan diberikan catatan mengenai pemecahan tersebut.

Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pemecahan bidang tanah perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

- Sertipikat tanah asli;

- Fotokopi KTP dan KK pemegang hak;

- Surat permohonan pemecahan bidang tanah;

- SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasan;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved