Demo di Jakarta

Terseret Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat dari Polri

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae selesaio digelar pada Rabu, 3

Editor: Ricko Wawo
Handover/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae selesai digelar pada Rabu, 3 September 2025 malam.

Kompol Cosmas merupakan salah satu anggota polisi yang terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus lalu.

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

 

Baca juga: IKADA Kupang Sampaikan Pernyataan Sikap Soal Putusan terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae

 

 

Kompol Cosmas juga akan ditempatkan ke penempatan khusus Divisi Propam Polri. 

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas menanggapi putusan majelis. 

Sebelumnya diberitakan, Kompol Kosmas menjalani sidang dengan mengenakan seragam pakai dinas harian (PDH) Polri.

Dia terlihat memakai baret biru dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).

Kompol Kosmas tampak memasuki ruang sidang dikawal dua anggota Provos.

Dia kemudian memberikan salam hormat kepada majelis sidang KKEP.

 

Baca juga: Pelaksana tugas Kepala SMPN 11 Kota Kupang Ingin Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved