Jumat, 12 Juni 2026

Berita Ngada

Pelayanan BBM Untuk Kendaraan Bebas Pajak, SPBU Turekisa Ngada Masih Berlaku Normal

Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur

Tayang:
Penulis: Charles Abar | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Pelayanan BBM Untuk Kendaraan Bebas Pajak, SPBU Turekisa Ngada Masih Berlaku Normal
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
Marten Bria, Manajer SPBU Turekisa Ngada, NTT, saat memberikan keterangan, Jumat 16 Januari 2025. 

 

Ringkasan Berita:
  • Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar 

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Wacana pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025, belum berdampak pada operasional SPBU 5486402 Turekisa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hingga Jumat (16/1/2026), pengisian BBM di SPBU Turekisa masih berjalan normal tanpa disertai pengecekan status pajak kendaraan bermotor. Manajemen SPBU mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penerapan kebijakan tersebut.

Manajer SPBU Turekisa Ngada, Marten Bria, mengatakan pihaknya baru mengetahui rencana pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan dengan pajak tidak aktif melalui pemberitaan media.

“Terkait penerapan aturan itu, kami belum menerima informasi resmi. Kami sendiri baru mengetahui dari media bahwa akan ada pemberlakuan pengisian BBM bagi kendaraan yang pajaknya aktif,” ujar Marten.

 

 

Baca juga: Setelah Didera Cuaca Buruk, Warga Wae Lolos Manggarai Barat Ritual Adat

 

 

 

 

 

 

 

 

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada surat edaran atau petunjuk resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina pusat, Pemerintah Provinsi NTT, maupun Pemerintah Kabupaten Ngada.

Menurut Marten, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang jelas, khususnya terkait mekanisme pengecekan status pajak kendaraan di tingkat SPBU.

“Kalau aturan itu diberlakukan, tentu harus ada petunjuk teknis. Karena kami tidak bisa mengetahui secara langsung apakah kendaraan sudah melunasi pajak atau belum,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Marten, SPBU Turekisa hanya menerapkan sistem pengisian BBM menggunakan barcode yang terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, khusus untuk kendaraan roda empat dan roda enam. Sementara itu, pengisian BBM untuk kendaraan roda dua masih dilakukan seperti biasa.

“Pengisian BBM menggunakan barcode hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan enam. Untuk sepeda motor belum diberlakukan,” katanya.

Ia juga menilai, sistem barcode yang saat ini digunakan belum mampu mendeteksi status pajak kendaraan bermotor.

“Di barcode tidak tercantum informasi apakah pajak kendaraan masih berlaku atau sudah mati. Karena itu, sistem ini belum bisa dijadikan acuan untuk mengecek kepatuhan pajak,” pungkasnya.(Cha).

Berita TRIBUNFLORES.COM di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved