Berita NTT
Gabriel Goa: Indonesia Darurat Perdagangan Orang
Aktivis dan pemerhati masalah perdagangan orang, Gabriel Goa, menyampaikan sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KANTOR-KOMNAS-HAM.jpg)
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA-Indonesia perlu serius melawan mafia perdagangan orang dengan kolaborasi semua pihak yang berkepentingan.
Aktivis dan pemerhati masalah perdagangan orang, Gabriel Goa, menyampaikan sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
Pertama, Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman.
Kedua, pendampingan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mulai dari penyelamatan hingga program reintegrasi plus korban menjadi penyintas serta pendampingan pelaku Justice Collaborator untuk mengejar Aktor Intelektual TPPO.
Baca juga: Wujud Peduli Lingkungan, Mahasiswa PBSI 2023 A Gelar Kegiatan Bakti Sosial
"Untuk menimbulkan efek jera," kata Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ketiga, melakukan lobi dan Advokasi Kebijakan Publik (AKP) revisi UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Menurut Gabriel, perlu juga ada BNP TPPO (Badan Nasional Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang) untuk bekerja mulai dari Pencegahan Perdagangan Orang, Penyelamatan Korban TPPO, Pendampingan di Rumah ASA Indonesia, pendampingan psikologis, pendampingan rohani, pendampingan kesehatan dan program Integrasi berdasarkan assesmen minat dan kemampuan diri korban, pendampingan hukum, Program Reintegrasi dan Penyiapan dari Korban Menjadi Penyintas.
Lebih jauh, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) ini menjelaskan, BLK (Balai Latihan Kerja) dan LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) perlu dibuka untuk mempersiapkan kompetensi dan melayani prasyarat administrasi hukum dan prasyarat formil lainnya untuk pemenuhan Hak-Hak Ekosob Calon Pekerja Migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur belum tersedia sebagaimana diamankan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Presiden Jokowi dan Komnas HAM sudah menyatakan NTT Darurat Human Trafficking. Fakta membuktikan Negara tetap membiarkan rakyat NTT Berduka dan berurai airmata menyaksikan anak-anak NTT Korban Human Trafficking pulang dalam peti mati," tambahnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Wujud Peduli Lingkungan, Mahasiswa PBSI 2023 A Gelar Kegiatan Bakti Sosial |
|
|---|
| Budaya Permisif Hambat Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumba Timur |
|
|---|
| Polisi Timor Leste Tangkap Lima WNI, Diduga Selundupkan 500 Liter dan Uang Tunai 111 Ribu Dolar |
|
|---|
| Kota Kupang Siap Jadi Tuan Rumah Forum Administrasi Publik Internasional |
|
|---|