Berita NTT
BKD NTT Tidak Keluarkan Surat Edaran Mutasi Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak pernah mengeluarkan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) mutasi atau rotasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT.
Kepala BKD NTT Yos Rasi menyebut SE yang viral itu merupakan tidak benar. Ia tidak pernah merilis SE yang ditujukan untuk para Kepala Sekolah.
"Surat Edaran tersebut adalah palsu/ tidak benar dan kebohongan yang dibuat oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab," kata Yos, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Stasiun Radio dan Televisi Diimbau Kumandangankan Lagu Wajib Nasional pada Hari Sumpah Pemuda
Menurut Yos, SE itu berisikan mutasi dan penataan aparatur bidang pendidikan. Surat ditujukan ke Kepsek Loofoun Bone Kabupaten Malaka dengan tembusan surat kepada Gubernur NTT, Bapak Wagub NTT; Sekda dan Kadis P dan K Provinsi NTT.
Dari naskah tersebut, kata dia, terdapat konten yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, seperti nomor surat, nomor telepon Kepala BKD NTT, hingga tandatangan yang bukan asli.
Yos meminta agar masyarakat, khususnya para Kepala Sekolah agar tidak percaya dengan SE itu. Bagi pihak yang menjadi korban, Yos menyarankan untuk membuat laporan resmi ke Kepolisian.
"Sehubungan denga hal dimaksud, kepada pihak yang merasa dan sudah menjadi korban, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Terhadap hal itu, Yos mengaku sudah melapor ke Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh Sekretaris Daerah NTT. Termasuk menyampaikan ke pimpinan OPD hingga Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di NTT.
Dalam salinannya yang diperoleh, SE dengan nomor 800.1/147/BKD2.1/X/2025 itu terbit pada 27 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Mutasi dan Penataan Aparatur di Lingkungan Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam surat itu, turut menjelaskan maksud mutasi dan penataan aparatur bidang Pendidikan. Kepsek yang menjadi tujuan surat diminta untuk berkoordinasi pada nama dan nomor telepon yang dimuat dalam surat.
"Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," tulis bagian akhir surat tersebut. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Stasiun Radio dan Televisi Diimbau Kumandangankan Lagu Wajib Nasional pada Hari Sumpah Pemuda |
|
|---|
| Balai Bahasa Provinsi NTT Luncurkan 43 Buku Cerita Anak Dwibahasa |
|
|---|
| Pejabat Eselon III Ikut Seleksi, Rebut 12 Kursi Pejabat Eselon II yang Kosong di Manggarai Timur |
|
|---|
| Misa Perdana, Romo Gergorius Berkati Orangtua dan Umat Paroki Lewolaga di Flores Timur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Badan-Kepegawaian-Daerah-NTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.