Berita NTT

BKD NTT Tidak Keluarkan Surat Edaran Mutasi Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak pernah mengeluarkan

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/HO-DOK PRIBADI
EDARAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) mutasi atau rotasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku tidak pernah mengeluarkan surat edaran (SE) mutasi atau rotasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT. 

Kepala BKD NTT Yos Rasi menyebut SE yang viral itu merupakan tidak benar. Ia tidak pernah merilis SE yang ditujukan untuk para Kepala Sekolah. 

"Surat Edaran tersebut adalah palsu/ tidak benar dan kebohongan yang dibuat oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab," kata Yos, Senin (27/10/2025). 

 

Baca juga: Stasiun Radio dan Televisi Diimbau Kumandangankan Lagu Wajib Nasional pada Hari Sumpah Pemuda

 

Menurut Yos, SE itu berisikan mutasi dan penataan aparatur bidang pendidikan. Surat ditujukan ke Kepsek Loofoun Bone Kabupaten Malaka dengan tembusan surat kepada  Gubernur NTT, Bapak Wagub NTT; Sekda dan Kadis P dan K Provinsi NTT. 

Dari naskah tersebut, kata dia, terdapat konten yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, seperti nomor surat, nomor telepon Kepala BKD NTT, hingga tandatangan yang bukan asli. 

Yos meminta agar masyarakat, khususnya para Kepala Sekolah agar tidak percaya dengan SE itu. Bagi pihak yang menjadi korban, Yos menyarankan untuk membuat laporan resmi ke Kepolisian. 

"Sehubungan denga  hal dimaksud, kepada pihak yang merasa dan sudah menjadi korban, harap melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. 

Terhadap hal itu, Yos mengaku sudah melapor ke Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh Sekretaris Daerah NTT. Termasuk menyampaikan ke pimpinan OPD hingga Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB di NTT.

Dalam salinannya yang diperoleh, SE dengan nomor 800.1/147/BKD2.1/X/2025 itu terbit pada 27 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Mutasi dan Penataan Aparatur di Lingkungan Bidang Pendidikan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Dalam surat itu, turut menjelaskan maksud mutasi dan penataan aparatur bidang Pendidikan. Kepsek yang menjadi tujuan surat diminta untuk berkoordinasi pada nama dan nomor telepon yang dimuat dalam surat. 

"Mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga pendidik dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," tulis bagian akhir surat tersebut. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved