Hak Jawab

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang Tegaskan Tidak Ada Tindakan Penipuan di SMK Negeri Kupang

Tidak pernah ada tindakan penipuan oleh SMK Negeri 4 Kupang maupun Kepala Sekolah, sebagaimana dituduhkan dalam berita dimaksud.

|
Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
SMK Negeri 4 Kupang di Provinsi NTT 

 

 

Ringkasan Berita:
  • SMK Negeri 4 Kupang meluruskan dan mengklarifiasi pemberitaan TRIBUNFLORES.COM
  • Dalam hak jawabnya kepada TRIBUNFLORES.COM yang dikirim Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang
  • Pihak sekolah menegaskan, tidak ada tindakan penipuan di SMK Negeri 4 Kupang.

 

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-SMK Negeri 4 Kupang meluruskan dan mengklarifiasi pemberitaan TRIBUNFLORES.COM edisi, 11November 2025 tentang Dugaan Penipuan Program Pendidikan Luar Negeri, Orang Tua Murid SMK Negeri 4 Kupang Tagih Uang.

Dalam hak jawabnya kepada TRIBUNFLORES.COM yang dikirim Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang, Samuel Ndolu, M.Pd kepada Redaksi TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Rabu, 12 November 2025 siang, pihak sekolah menegaskan, kalau tidak ada tindakan penipuan di SMK Negeri 4 Kupang.

Berikut ini Hak Jawab dari SMK Negeri 4 Kupang :

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMK NEGERI 4 KUPANG Jln. Bajawa Oepoi Kota Kupang, Telp (0380) 821586

Nomor: Pend.007/SMK4/590/2025 Lampiran: - Perihal: Hak jawab dan Permintaan Koreksi Berita

Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Portal Berita tribunflores.com Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan berjudul:

"Dugaan Penipuan Program pendidikan Luar Negeri, Orang Tua Murid SMK Negeri 4 Kupang Tagih Uang" yang diterbitkan pada laman: tribunflores.com, tanggal: 11 November 2025, kami menyampaikan hak jawab dan permintaan koreksi/pencabutan berita berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum memuat tuduhan atau opini yang dapat merugikan nama baik seseorang atau lembaga.

 

 

 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved