Hak Jawab

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang Tegaskan Tidak Ada Tindakan Penipuan di SMK Negeri Kupang

Tidak pernah ada tindakan penipuan oleh SMK Negeri 4 Kupang maupun Kepala Sekolah, sebagaimana dituduhkan dalam berita dimaksud.

|
Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
SMK Negeri 4 Kupang di Provinsi NTT 

 

 

Ringkasan Berita:
  • SMK Negeri 4 Kupang meluruskan dan mengklarifiasi pemberitaan TRIBUNFLORES.COM
  • Dalam hak jawabnya kepada TRIBUNFLORES.COM yang dikirim Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang
  • Pihak sekolah menegaskan, tidak ada tindakan penipuan di SMK Negeri 4 Kupang.

 

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-SMK Negeri 4 Kupang meluruskan dan mengklarifiasi pemberitaan TRIBUNFLORES.COM edisi, 11November 2025 tentang Dugaan Penipuan Program Pendidikan Luar Negeri, Orang Tua Murid SMK Negeri 4 Kupang Tagih Uang.

Dalam hak jawabnya kepada TRIBUNFLORES.COM yang dikirim Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang, Samuel Ndolu, M.Pd kepada Redaksi TRIBUNFLORES.COM di Maumere, Rabu, 12 November 2025 siang, pihak sekolah menegaskan, kalau tidak ada tindakan penipuan di SMK Negeri 4 Kupang.

Berikut ini Hak Jawab dari SMK Negeri 4 Kupang :

PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMK NEGERI 4 KUPANG Jln. Bajawa Oepoi Kota Kupang, Telp (0380) 821586

Nomor: Pend.007/SMK4/590/2025 Lampiran: - Perihal: Hak jawab dan Permintaan Koreksi Berita

Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Portal Berita tribunflores.com Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan berjudul:

"Dugaan Penipuan Program pendidikan Luar Negeri, Orang Tua Murid SMK Negeri 4 Kupang Tagih Uang" yang diterbitkan pada laman: tribunflores.com, tanggal: 11 November 2025, kami menyampaikan hak jawab dan permintaan koreksi/pencabutan berita berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan wartawan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum memuat tuduhan atau opini yang dapat merugikan nama baik seseorang atau lembaga.

 

 

 

 

 

Baca juga: Melki Mekeng Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Presiden Soeharto

 

 

 

 

 

 

 

Pemberitaan tersebut tidak saja memberikan informasi yang tak berimbang bagi masyarakat tetapi juga telah merusak nama baik lembaga, reputasi kepala sekolah dan mengganggu para pihak yang telah memberi dukungan positif bagi peningkatan Sumber Daya Manusia generasi muda NTT terutama bagi anak-anak yang sedang mengikuti program internasional di SMKN 4 Kupang.

Dengan demikian dapat kami jelaskan sesuai fakta yang benar adalah sebagai berikut:

Tidak pernah ada tindakan penipuan oleh SMK Negeri 4 Kupang maupun Kepala Sekolah, sebagaimana dituduhkan dalam berita dimaksud.

Uang pendaftaran yang dibayarkan orang tua peserta yang mengadu atas nama Herman Ludji tersebut sebesar Rp 3.700.000, bukan "puluhan juta rupiah" sebagaimana ditulis.

Kegiatan kelas belum berjalan karena menunggu jumlah peserta memadai dan hal tersebut sudah disampaikan kepada peserta yang mendaftar sejak awal. Permintaan pengembalian dana ini baru disampaikan oleh bapak Herman Ludji kepada Kepala SMKN 4 Kupang via telepon pada tanggal: 20 Oktober 2025 sekitar pukul 17.37 WITA dengan alasan anaknya atas nama: Amanda Ludji tidak ikut program dikarenakan telah mendaftar kuliah pada salah satu kampus. Permintaan tersebut dipahami oleh kepala sekolah dan sejak saat itu kami membantu menindaklanjuti permintaan tersebut dan sesuai informasi yang diperoleh pada Selasa, 11 November 2025, dana tersebut telah dikembalikan ke rekening yang bersangkutan.


Biaya kontribusi mandiri peserta program internasional tersebut bukan menjadi kewenangan pengelolaan pihak SMKN 4 Kupang, hal ini terbukti dari bukti transfer DP awal kontribusi mandiri dari peserta program yang mendaftar, sehingga sekali lagi TIDAK BENAR tuduhan dugaan penipuan oleh pihak SMKN 4 Kupang sebagaimana dilansir oleh portal media tribunflores.com.

Wartawan/ reporter magang tribunflores.com tidak pernah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah sebelum berita dimuat, yang berarti pelanggaran terhadap asas cover both sides dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut kami menyampaikan tuntutan berikut:

Pencabutan segera berita dimaksud dari seluruh kanal korantimor.com dan media sosial yang terasiliasi;

Pemuatan berita klarifikasi dan permintaan maaf resmi dengan judul dan posisi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya;

Konfirmasi tertulis dari redaksi dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya surat ini, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat tanggapan atau tindakan korektif, kami akan menempuh langkah selanjutnya berupa pengaduan resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia dan, bila perlu, pelaporan pelaporan secara hukum kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.

Kami tetap berharap penyelesaian secara etik dan profesional demi menjaga martabat pers dan nama baik dunia pendidikan.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

Kupang, 12 November 2025, 

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang,

Semuel Ndola, M.Pd. NIP. 19801114 2003121002

Tembusan :
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia (di Jakarta)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Arsip

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved