Viral Lokal NTT

Viral, Aksi Brutal Oknum Polisi Pukul 2 Siswa di SPN Kupang Polda NTT

Video 26 detik memperlihatkan oknum polisi (Bripda TT) memukul dua siswa SPN di Kupang viral di media sosial.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/TANGKAPAN LAYAR VIDEO VIRAL
PUKUL SISWA - Oknum Polisi Bripda TT tampak sedang memukul dua siswa SPN di Polda NTT, Kamis (13/11/2025). Kasus ini sedang ditangan Propam Polda NTT.  
Ringkasan Berita:
  • Video 26 detik memperlihatkan oknum polisi (Bripda TT) memukul dua siswa SPN di Kupang viral di media sosial.
  • Polda NTT membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan kasus sedang ditangani Propam.
  • Dua siswa SPN telah menjalani pemeriksaan medis dan tidak ditemukan luka atau memar, sementara Kapolda menegaskan zero tolerance terhadap kekerasan.

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Sebuah video berdurasi 26 detik viral di berbagai platfom media sosial.

TRIBUNFLORES.COM, menerima video tersebut, Jumat (14/11/2025) pagi.

Video tersebut menampilkan aksi seorang yang diduga anggota Polisi memukul dua orang siswa yang diduga merupakan siswa Sekolah Polisi Negara (SPN). 

Oknum Polisi tersebut tampak mengenakan baju kaos berwarna coklat dengan lambang Polri di bagian dada.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas, Kapolres Ende: Kami Merasa Sangat Menyesal 

 

Ia tampak membabibuta memukul dua orang siswa itu dan direkam oleh seseorang yang juga diduga anggota Polisi.

Tempat kejadian dalam video tersebut diduga terjadi di Kupang.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan kasus tersebut.

Kepada TRIBUNFLORES.COM, Jumat (14/11/2025) pagi menyebutkan kasus itu kini sedang ditangani oleh Propam Polda NTT.

Menurut dia, kasus pemukulan itu terjadi, Kamis (13/11/2025). 

Ia menyebutkan oknum polisi yang memukul dua siswa SPN itu Bripda TT dan siswa SPN yaitu  KLK dan JSU.

Sedangkan perekam video yang merupakan saksi kunci Bripda GP.

Dua siswa SPN itu sudah melakukan pengecekan medis dan hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya luka atau memar pada tubuh korban.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” ujar Kombes Henry. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved