Kasus MTN Bank NTT
Kasus Korupsi MTN Bank NTT Rp 50 Miliar, Jaksa Periksa 73 Saksi
Sebanyak 73 saksi, termasuk ahli, telah diperiksa. Sebelumnya empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TAHAN-EKS-DIRUT-Eks-Direktur-Bank-NTT-Hary-Alexander-Riwu-Kaho-saat-DI-KUPANG.jpg)
Ringkasan Berita:
- Eks Dirut Bank NTT, Hary Alexander Riwu Kaho, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi pembelian MTN PT Sunprima Nusantara senilai Rp 50 miliar.
- Sebanyak 73 saksi, termasuk ahli, telah diperiksa. Sebelumnya empat orang lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Para tersangka dijerat Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55(1) ke-1 KUHP, dan Alex dicecar 37 pertanyaan saat pemeriksaan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menyebut lebih dari 70 saksi telah diperiksa dalam kasus yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Hary Alexander Riwu Kaho.
"73 saksi telah diperiksa, termasuk ahli," kata Wibowo, Jumat (12/12/2025) di kantor Kejati NTT.
Pada hari yang sama, Alex Riwu Kaho ditahan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada (9/12/2025) dalam kasus korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara.
Baca juga: Kejati NTT Tahan Alex Riwu Kaho Terkait Korupsi MTN Bank NTT Rp 50 Miliar
Kasus 2018
Pembelian ini dibiayai oleh Bank NTT Tahun 2018.
Saat itu, Alex merupakan Kepala Divisi Treasury Bank NTT dan bertanggungjawab atas jual beli MTN.
"Hari ini resmi kami nyatakan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian MTN," kata Wibowo.
Alex ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor :B-5206/N.3/Fd.1/12/2025. Selanjutnya hari ini, ia diperiksa sebagai tersangka dan dicecar dengan 37 pertanyaan.
Sebelumnya penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT juga menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (4/12/2025). Keempatnya adalah LD, DS, AI, dan AE.
"Sehingga hari ini juga dilakukan penyerahan empat tersangka ini beserta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ujarnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif dari BPK untuk menghitung kerugian negara, disimpulkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 50 M.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah pemeriksaan sebagai tersangka, HARK langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang," katanya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News