Berita NTT
Polemik 576 Nakes NTT: DPRD Desak SK Gubernur, Dinkes Klaim Bukan Dirumahkan
Ini jelas menciptakan masalah sosial dan pengangguran baru. Padahal selama ini tenaga kontrak dievaluasi tiap tahun tetap dipertahankan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TENAGA-KESEHATAN-Sejumlah-tenaga-kesehatan-dari-Dinas-Kesehatan-Provinsi-NTT.jpg)
Ringkasan Berita:
- DPRD NTT menilai kebijakan terhadap 576 nakes harus berbasis SK Gubernur, bukan sekadar surat kepala dinas, karena berpotensi cacat administrasi dan berdampak sosial.
- Dinkes NTT menegaskan para nakes tidak dirumahkan, melainkan masih menunggu terbitnya SK Gubernur, sehingga sementara tidak diwajibkan masuk kerja.
- Komisi V DPRD NTT akan memanggil Dinkes dan BKD untuk klarifikasi dan mendorong solusi perpanjangan kontrak tenaga kesehatan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Polemik kebijakan terhadap 576 tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga non-kesehatan di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir.
Anggota Komisi V DPRD NTT Kasimirus Kolo, mengatakan, kebijakan perumahan ratusan tenaga tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur, bukan sekadar surat dari kepala dinas.
Politikus NasDem itu mengaku, DPRD NTT telah menerima pengaduan dari para tenaga kontrak yang disebut dirumahkan.
Terdapat 576 tenaga honorer yang sebelumnya diangkat berdasarkan SK Gubernur NTT, termasuk 70 orang PPPK paruh waktu yang ikut terdampak.
Baca juga: Tribute untuk Bidan Yustina Gunu Leton,Nakes di Flores Timur NTT
Harus SK Gubernur
“Kalau mereka diangkat dengan SK Gubernur, maka pemberhentiannya juga harus dengan SK Gubernur. Tidak bisa hanya lewat surat kepala dinas. Ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi,” katanya, Selasa (3/2/2026).
Ketua Fraksi NasDem DPRD NTT itu menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi mekanisme, tetapi juga berdampak serius secara sosial.
Menurutnya, perumahan ratusan tenaga kontrak berpotensi menambah angka pengangguran di daerah, terlebih terdapat PPPK paruh waktu yang statusnya merupakan pegawai pemerintah.
“Ini jelas menciptakan masalah sosial dan pengangguran baru. Padahal selama ini tenaga kontrak dievaluasi tiap tahun dan umumnya tetap dipertahankan,” ujarnya.
Kasimirus juga menyoroti surat pemberitahuan dari Dinkes Provinsi NTT yang beredar di kalangan tenaga kontrak. Ia menyebut surat tersebut tidak dibubuhi stempel resmi dan tidak merujuk pada SK Gubernur sebagai dasar hukum pemberhentian.
“Surat itu tidak ada stempel. Ini menyangkut nasib ratusan orang, jadi tidak boleh dilakukan secara sembarangan,” katanya.
Diketahui, Dinkes Provinsi NTT sebelumnya mengeluarkan surat Nomor Dinkes.Sek.12/800/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026 perihal Ucapan Terima Kasih kepada PPPK Paruh Waktu serta Tenaga Honorer/Tidak Tetap, seiring berakhirnya program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 per 31 Desember.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan NTT menyampaikan apresiasi atas pengabdian para tenaga sekaligus menandai berakhirnya masa kerja tahun 2025. Para tenaga honorer itu sebelumnya diangkat melalui SK Gubernur NTT Nomor 889/PHTT/043/BKD2.1/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Meski surat Dinas Kesehatan membuka peluang pemanggilan kembali pada tahun 2026, Komisi V DPRD NTT menilai kebijakan tanpa SK Gubernur tetap tidak dapat dibenarkan.
“Kami bahkan mendapat informasi BKD NTT belum mengetahui kebijakan ini. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi V akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Kesehatan dan BKD untuk meminta klarifikasi resmi,” kata Kasimirus.